Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Program Stimulus Ekonomi Pemerintah untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II Tahun 2025

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:39 WIB | 0 Last Updated 2025-05-28T13:39:23Z

Program Stimulus Ekonomi Pemerintah untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 (Foto: Komdigi)


KabarKiri Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
 
“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Secara lebih rinci, Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Diskon Transportasi

  • Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:

  1. Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.

  2.  Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.

  3. Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

  • Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.


2. Diskon Tarif Tol

  • Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).

  • Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.

  • Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.


 3. Diskon Tarif Listrik

  • Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

  • Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025).

  • Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.


4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

  • Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.

  • Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

  • Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).


5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  • Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

  • Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

  • Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).


6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

  • Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).

  • Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Turut hadir dalam Rakortas tersebut antara lain yakni Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Pariwisata, pimpinan/perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian PU, BPS, dan BPJS Ketenagakerjaan.***


(Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

×
Berita Terbaru Update