Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Manajemen Bersikeras Tak Patuhi Aturan: PC SPAMK FSPMI Purwakarta Siap Lakukan Perlawanan

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:14 WIB | 0 Last Updated 2025-05-28T08:17:28Z
PC SPAMK FSPMI Kabupaten Purwakarta siap lakukan perlawanan kepada perusahaan yang tidak patuh pada aturan (Foto: KabarKiri)


KabarKiri – Upah minimum seharusnya menjadi jaring pengaman ekonomi bagi pekerja pemula, mereka yang masih mencari-cari lokasi toilet di hari pertama kerja. 

‎Namun bagi para pekerja dengan pengalaman kerja lebih dari setahun—terutama yang telah menanggung keluarga—upah layak bukan lagi opsi, melainkan kewajiban.

‎UMK Purwakarta tahun 2025 memang tercatat naik sebesar 6,5% menjadi Rp4.792.851, dan sektor otomotif dalam UMSK terendah mencapai Rp4.814.751.

‎Namun, ironisnya, pada tahun 2020 banyak pekerja sektor otomotif telah memperoleh upah hingga Rp5,28 juta. Fakta ini mencerminkan bahwa meskipun angka-angka naik, realitas di lapangan justru mengalami kemunduran.

‎PC SPAMK FSPMI Kabupaten Purwakarta, di bawah kepemimpinan Wahyu Hidayat, menyoroti dua perusahaan yang dianggap abai terhadap prinsip keadilan upah: PT Unipres Indonesia dan PT Kyokuto Indomobil Indonesia. 

‎Di Kyokuto, kenaikan upah hanya mencapai Rp110 ribu—angka yang bahkan tidak mampu menyentuh batas UMK, apalagi UMSK. 

‎Sementara itu, PT Unipres melakukan penyesuaian upah secara sepihak, dan saat negosiasi dilakukan, manajemen bersikukuh tidak menambah sepeser pun.

‎Permasalahan makin runyam saat perusahaan mengabaikan eksistensi serikat pekerja. Sistem penggajian payroll COS belum diterapkan meskipun organisasi buruh sudah lama hadir.

‎Bahkan, perusahaan memasukkan tunjangan tetap ke tunjangan tidak tetap sehingga berpengaruh pada nilai pesangon, ini jelas merugikan pekerja.

‎Anehnya, di tengah alasan ‘keterbatasan’ keuangan itu, perusahaan tetap mampu membeli mobil mewah bagi jajaran atasannya.

‎Wahyu menilai manajemen lokal lemah dalam menjembatani kepentingan pekerja dengan pimpinan pusat. 

‎Tak ada upaya transparan atau data keuangan yang disampaikan untuk membuktikan ketidakmampuan perusahaan menaikkan upah. 

‎Untuk itu, dalam waktu dekat, PC SPAMK FSPMI akan melayangkan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan pengawasan. 

‎Jika tidak menemui titik terang, maka aksi massa hingga mogok kerja bisa menjadi pilihan legal sesuai UU No. 2 Tahun 2004.

‎“Padahal, perusahaan seharusnya menyusun struktur dan skala upah untuk pekerja yang lebih berpengalaman,” ujar Wahyu, Rabu (28/5).

‎“Bahkan untuk hal-hal mendasar seperti kepatuhan terhadap UMK saja masih dilanggar.” 

‎Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap upah minimum merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp400 juta, sesuai UU No. 13 Tahun 2003.

‎Lebih mengejutkan lagi, dalam salah satu notulensi perundingan, manajemen PT Kyokuto menyatakan bahwa kenaikan 6,5% “tidak memiliki dasar hukum.” 

‎Hal ini dianggap menunjukkan pola pikir yang bertolak belakang dengan visi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang menjunjung kesejahteraan pekerja sebagai pilar utama pembangunan bangsa.***


(Red)

×
Berita Terbaru Update