-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Siasat Licin Gagal Total! Pengedar Sabu di Mandau Sembunyikan Barang Bukti di Sela Jari Kaki

Senin, 13 April 2026 | 08:35 WIB | 0 Last Updated 2026-04-13T02:35:42Z

KabarKiri – Kreativitas pelaku kejahatan narkotika dalam mengelabui aparat seolah tak ada habisnya. Namun, sepandai-pandainya melompat, pelarian NM (25) akhirnya terhenti di tangan Tim Opsnal Polsek Mandau. 

Pria ini tak berkutik saat polisi berhasil membongkar triknya menyembunyikan sabu di sela-sela jari kaki.

Penangkapan dramatis ini terjadi pada Minggu malam (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan strategis Jalan Lintas Duri–Dumai, tepatnya di Simpang Jalan Suka Tamba, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari respons cepat terhadap laporan masyarakat. 

Warga yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut segera melapor ke pihak berwajib.

"Begitu menerima informasi, tim opsnal langsung bergerak melakukan infiltrasi dan penyelidikan di lapangan. Di lokasi kejadian, petugas mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan dan langsung melakukan penyergapan," tegas Kapolsek Mandau.

Awalnya, tersangka sempat mencoba mengelabui petugas saat penggeledahan badan. 

Namun, ketelitian personel Polsek Mandau membuahkan hasil. Petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi dengan tisu, lalu diselipkan secara tersembunyi di bagian jari kaki sebelah kiri tersangka.

Selain dua paket sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Vivo warna putih yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Dari hasil interogasi sementara, NM mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial LS. 

Saat ini, identitas LS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh jajaran kepolisian.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Mandau untuk pengembangan lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti di sini; pengejaran terhadap bandar di atasnya terus dilakukan," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pemuda pengangguran ini terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolsek Mandau kembali menegaskan komitmen Polri dalam membersihkan wilayah Bengkalis dari peredaran gelap narkoba. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang berani bersuara.

"Peran serta masyarakat adalah kunci. Informasi sekecil apa pun sangat berharga bagi kami demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba untuk generasi mendatang," pungkasnya.***



(FN)
×
Berita Terbaru Update