-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Serpong Tinjau Langsung Lokasi Toko yang Diduga Mengedarkan Obat Daftar G

Sabtu, 11 April 2026 | 18:28 WIB | 0 Last Updated 2026-04-11T11:28:31Z
 

KabarKiri - Unit opsnal Polsek Serpong meninjau langsung terkait beredarnya pemberitaan yang diduga mengedarkan obat keras Daftar G jenis eximer dan Tramadol, dalam peninjauannya toko tersebut langsung tutup dan diduga pelaku kabur dengan mengunci toko.

Menanggapi pemberitaan dari media kabarkiri.info, Kapolsek Serpong Kompol Sudardono langsung memerintahkan anggota untuk mengecek ke lokasi yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol. 

Beberapa anggota unit Reskrim Polsek Serpong langsung turun ke lokasi dan mendapati toko tersebut sudah tutup dengan penjaga toko yang bernama Kiki diduga kabur saat anggota ke lapangan. 

Dengan kejadian tersebut Kapolsek Serpong menghimbau kepada seluruh Masyarakat, agar segera melaporkan jika ada peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Serpong dan jangan terpengaruh dengan adanya peredaran obat terlarang yang tidak memiliki izin edar dari dinas kesehatan. 

"Kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat jika menemukan adanya dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum khususnya Polsek Serpong segera melapor kepada pihak kepolisian, atau telepon langsung ke call center 110 untuk respon cepat bagi masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Serpong dan sekitarnya," imbuh Kapolsek Serpong Kompol sudardono kepada media 11 April 2026 

Selain Kapolsek Serpong yang memberikan himbauan, ketua LBH Provinsi Banten Yudianto berharap agar tidak ada lagi peredaran obat keras jenis eximer dan Tramadol di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan. 

" Saya berharap seluruh jajaran kepolisian Polres Metro Tangerang Selatan memberantas habis adanya peredaran obat keras jenis eksimer dan Tramadol, yang diduga di bakingi oleh pria bernama Mukhlis. Dan jangan memberikan celah sedikitpun untuk mereka mengedarkan obat keras di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan," tegas Yudianto 

Sementara itu pria bernama Kiki yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong masih dalam pengejaran dan akan mencari barang bukti yang diduga obat keras daftar G jenis eksimer dan Tramadol yang ia edarkan di toko itu.***



(Ema)
×
Berita Terbaru Update