-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mandau Siaga Penipuan: Polisi Bongkar Sindikat Lowongan Kerja Bodong Berkedok Uang Pelicin

Jumat, 10 April 2026 | 17:13 WIB | 0 Last Updated 2026-04-10T14:17:01Z


KabarKiri – Pelarian RS (inisial), terduga pelaku penipuan lowongan kerja yang telah meresahkan warga di wilayah Mandau, akhirnya terhenti. 

Setelah hampir setahun menghindar dari tanggung jawab, pria ini tak berkutik saat diringkus Tim Piket Reskrim Polsek Mandau di persembunyiannya, Kelurahan Pematang Pudu, Kamis (9/4/2026) dini hari.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi pencari kerja di wilayah industri Duri agar tidak mudah tergiur janji manis oknum yang mengklaim memiliki "jalur orang dalam".

Aksi tipu-tipu ini bermula pada akhir April 2025. Korban, yang tengah berharap mendapatkan penghidupan layak, diperkenalkan kepada pelaku oleh seorang rekan. 

RS dengan meyakinkan mengklaim mampu meloloskan korban bekerja di salah satu perusahaan ternama di wilayah Duri.

Namun, layaknya modus penipuan klasik, RS meminta "uang pelicin" sebagai syarat administrasi dan jaminan penerimaan. Tergiur dengan harapan kerja, korban pun mengirimkan uang secara bertahap:
Transfer Pertama: Rp2.500.000 (30 April 2025)
Transfer Kedua: Rp4.500.000 (1 Mei 2025)

Total kerugian mencapai Rp7.000.000. Angka yang tidak sedikit bagi seorang pencari kerja.

Janji tinggal janji. Alih-alih mendapatkan seragam kerja, korban justru hanya mendapatkan serentetan alasan klise. Setiap kali ditagih, RS selalu berkelit dengan berbagai dalih selama hampir satu tahun lamanya. 

Kesabaran korban habis saat menyadari bahwa uang jutaan rupiah tersebut diduga kuat hanya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, terungkap bahwa ada korban lain yang juga terjerat dengan modus serupa," ujar Kapolsek Mandau dalam keterangan resminya.

Polisi turut menyita barang bukti krusial berupa dua lembar struk transfer bank serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan rangkaian janji palsu pelaku kepada korban.

Atas kejadian ini, Polres Bengkalis mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses rekrutmen perusahaan profesional tidak pernah memungut biaya di muka.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada individu yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat menyetor sejumlah uang. Jika menemukan indikasi serupa, segera lapor ke kantor polisi terdekat sebelum menjadi korban berikutnya," tegas pihak kepolisian.

Saat ini, RS harus mendekam di sel tahanan Polsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.***



(FN)
×
Berita Terbaru Update