-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Mandau Beraksi: Duel Maut Lawan Narkoba, Pengedar dan Buronan Resmi Masuk Sel!

Rabu, 15 April 2026 | 09:06 WIB | 0 Last Updated 2026-04-15T02:06:33Z

KabarKiri – Komitmen Polsek Mandau Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kian agresif. 

Melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), tim Opsnal Reskrim berhasil menggulung pengedar sabu-ganja sekaligus menciduk seorang buronan (DPO) dalam dua operasi berbeda pada Selasa, 14 April 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Rentetan penangkapan dimulai pada pukul 03.30 WIB dini hari. Tim Opsnal melakukan penggerebekan di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim. Dalam operasi ini, petugas mengamankan pria berinisial R.S (31).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, antara lain:
  • 3 paket sabu (berat kotor 0,39 gram)
  • 1 paket ganja (berat kotor 0,58 gram)
  • Timbangan digital, plastik pack, dan unit handphone.

"Tersangka R.S mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H alias YP yang berlokasi di Rantau Kopar, Rokan Hilir. Saat ini pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran intensif," jelas Kompol Primadona. Hasil tes urine R.S juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan THC.

Tak berhenti di situ, pada pukul 20.30 WIB, polisi kembali bergerak ke Jalan Suka Ramai, Desa Bumbung. 

Kali ini, targetnya adalah L.P (26), seorang pemuda yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan sabu.

L.P ditangkap tanpa perlawanan berarti. Meski saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti narkotika baru, L.P tidak berkutik saat mengakui keterlibatannya dalam kasus narkotika sebelumnya yang melibatkan jaringan yang kini juga tengah diburu kepolisian.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres dan Mapolsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka R.S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2026.

Kapolsek Mandau memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. "Keberhasilan ini adalah kemenangan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus berperan aktif mendukung P4GN agar wilayah kita benar-benar bersih dari narkoba," pungkasnya.***



(FN)
×
Berita Terbaru Update