KabarKiri – Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Melalui skema undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan sabu pada Rabu (25/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dua pria yang diamankan petugas masing-masing berinisial RA (34) dan DO (24).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim kemudian bergerak cepat dengan memancing tersangka untuk bertransaksi.
“Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Mandau dalam keterangannya.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi haram tersebut.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial ARH.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut guna memutus rantai peredaran di wilayah hukum Mandau.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Mandau dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam mendukung program P4GN. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” tegas Kapolsek.***
(FN)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
