-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pabrik Tinner Tidak Memiliki Izin Resmi di Sepatan, Sudah Beroperasi Lebih dari 30 Tahun

Kamis, 26 Maret 2026 | 16:52 WIB | 0 Last Updated 2026-03-26T10:31:54Z


KabarKiri - Sebuah pabrik yang diduga memproduksi thinner beroperasi tanpa dilengkapi izin resmi. Pabrik yang beralamat di Jl. Slapang Raya RT 005/RW 003 Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Banten sudah beroperasi selama lebih dari 30 tahun. Dan anehnya, RT dan RW setempat seolah membiarkan pabrik itu tetap berjalan (pembiaran). 

Saat awak media hendak mengkonfirmasi pemilik pabrik tersebut salah satu karyawan bernama Nanto menghampiri dan menghadang di gerbang seng hitam kusam diduga pabrik tinner tersebut. 

Menurut Nanto pabrik tinner itu pemiliknya adalah Akong atau Sri, dan Nanto menjelaskan saat ini memang pabrik sedang beroperasi dengan jumlah karyawan sekitar 5 sampai 10 orang. 

Adapun pemiliknya tidak ada di tempat, dan saat awak media menanyakan perihal perizinan resmi Nanto bungkam. 

" Ya mas dan Mbak saya karyawan di sini dan bosnya nggak ada di sini pemiliknya namanya Akong dan Sri, kalau untuk masalah perizinan Saya nggak bisa ngomong apa-apa," ucap Nanto kepada awak media Kamis 26 Maret 2026 

Seolah tidak mau memberikan banyak informasi kepada awak media lalu nanto meninggalkan awak media ke dalam pabrik tersebut dengan gerbang seng kusam itu ditutup rapat.

Menurut ketua RT setempat, pabrik tersebut berdiri di atas tanah sengketa. 

"Sudah banyak mas media yang ke sana untuk konfirmasi terkait perizinan itu, pabrik telur itu memang udah lama banget mas sebelum saya menjabat sekitar 30 tahun memang sudah berdiri pabrik itu tapi untuk perijinan memang yang saya tahu sih nggak lengkap (tidak ada)," pungkas ketua RT 005 yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu camat Sepatan Timur Miftah bungkam 1000 bahasa saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp.

Selain tidak memiliki izin limbah hasil pembuatan tinner tersebut juga dibuang di belakang pabrik yang diduga mencemarkan lingkungan sekitar. 

Dinas dinas terkait juga Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu tahu bawa pabrik tinner yang sudah mencemarkan lingkungan tersebut membahayakan kesehatan dan dampaknya berbahaya bagi Masyarakat, khususnya kecamatan dan kelurahan di Sepatan wajib menindak tegas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik tinner ini. 

Perlu diketahui bersama pabrik kimia seperti tinner tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena melibatkan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan publik.

Di Kabupaten Tangerang, aturan ini mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) serta Peraturan Daerah setempat mengenai Ketertiban Umum dan Perizinan Berusaha.
Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dijatuhkan:

Sanksi Administratif (Paling Umum)
Pemerintah daerah biasanya akan mengambil langkah ini terlebih dahulu melalui Satpol PP atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH):

Peringatan Tertulis: Teguran resmi untuk segera mengurus izin dalam jangka waktu tertentu.

Pembekuan Kegiatan: Penghentian sementara operasional pabrik.
Penyegelan dan Penutupan: Bangunan pabrik akan dipasang "Satpol PP Line" dan dilarang beroperasi total.

Denda Administratif: Kewajiban membayar sejumlah uang ke kas daerah sesuai tingkat pelanggaran.

Pembongkaran: Jika bangunan pabrik juga melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Sanksi Pidana Lingkungan Hidup

Jika pabrik tinner tersebut terbukti membuang limbah tanpa izin atau mencemari lingkungan, berlaku UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Sanksi Pidana Terkait Izin Usaha

Berdasarkan UU Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar.

Langkah yang Biasanya Diambil Pemerintah Kabupaten Tangerang

Sidak (Inspeksi Mendadak): Berdasarkan laporan warga atau pemantauan rutin.
Verifikasi Dokumen: Pengecekan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL), dan Izin Lokasi.

Eksekusi: Jika terbukti ilegal dan berada di zona pemukiman (bukan zona industri), pabrik biasanya akan langsung disegel permanen.

Catatan Penting: Pabrik Tinner memiliki risiko kebakaran yang sangat tinggi. Jika terjadi kebakaran di pabrik yang tidak berizin, pemilik dapat dijerat pasal berlapis, termasuk kelalaian yang menyebabkan kerugian materiil atau nyawa (Pasal 359/360 KUHP).***



(Ema/Kurnia)
×
Berita Terbaru Update