-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

‎Aktivis Kontras Jadi Korban Siraman Air Keras, Mahasiswa Tangerang Siap Turun Aksi Solidaritas

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:49 WIB | 0 Last Updated 2026-03-26T22:51:46Z

KabarKiri — Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Tangerang menggelar konsolidasi solidaritas pasca Lebaran di Jalan H. Sutami, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (26/3/2026). 

Konsolidasi tersebut menjadi respons atas peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
‎Organisasi yang terlibat dalam konsolidasi ini antara lain GMNI, HMI (Dipo), HMI (MPO), dan PMII. 

Mereka sepakat menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan tersebut serta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku hingga aktor intelektual di baliknya.
‎Konsolidasi berlangsung dalam suasana serius namun penuh semangat solidaritas. Para peserta secara bergantian menyampaikan pandangan dan sikap organisasi, menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa, melainkan sebagai bentuk intimidasi terhadap gerakan sipil.
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di wilayah Jakarta Pusat. 

Saat itu, korban diduga diserang oleh orang tak dikenal yang secara tiba-tiba menyiramkan cairan air keras ke arah muka dan tubuhnya. 

Serangan berlangsung cepat dan pelaku langsung melarikan diri usai menjalankan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis.
‎Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi di negara hukum. 

Menurutnya, tindakan intimidatif semacam itu jelas melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
‎“Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andri Yunus merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi di Indonesia sebagai negara hukum. Ini adalah bentuk intimidasi yang melanggar HAM. Dalam Pasal 28G UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan,” ujar Elwin kepada wartawan Satelitnews.
‎Ia menambahkan, negara harus hadir secara nyata dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, kata dia, harus menjadi landasan utama dalam penanganan kasus tersebut.
‎“Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun aparat. Pelaku dan otak intelektual di balik serangan ini harus diusut tuntas secara menyeluruh,” tegasnya.
‎Senada dengan itu, Ketua PC PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana biasa, tetapi juga menyangkut perlindungan hak sipil dan politik yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.
‎Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat dalam KUHP sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
‎“Peristiwa ini adalah kejahatan yang menyerang ruang sipil dan menguji keseriusan negara dalam menegakkan supremasi hukum. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara, terutama mereka yang memperjuangkan keadilan dan HAM,” ujar Oki.
‎Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak menyeluruh justru berpotensi memperkuat budaya kekerasan di tengah masyarakat.
‎“Aparat tidak cukup hanya menangkap pelaku lapangan. Motif dan jaringan di baliknya harus diungkap secara terang. Jika tidak, ini akan menciptakan rasa takut dan merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” katanya.
‎Sementara itu, Ketua HMI Cabang Tangerang, M. Rhama Doni, menyoroti keras arah penanganan kasus tersebut dan memperingatkan bahaya yang lebih luas terhadap demokrasi.
‎“Hari ini Demokrasi kita dalam cengkeraman otoritarianisme, hentikan impunitas, tegakkan supremasi sipil. Tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk teror yang secara terang-terangan mengancam kebebasan berekspresi, membungkam kritik, dan merusak fondasi demokrasi yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Doni.
‎Ia menilai, peristiwa ini mencerminkan gejala menguatnya praktik otoritarianisme yang menyusup ke ruang demokrasi. Ketika aktivis HAM diserang, yang disasar bukan hanya individu, tetapi juga keberanian publik untuk bersuara.
‎“Kasus ini harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan yang berupaya melindungi pelaku, siapapun mereka,” ujarnya.
‎Rhama juga menegaskan, merujuk Pasal 65 Undang-Undang TNI, setiap anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum.
‎“Oleh karena itu, setiap upaya menggiring kasus ini ke peradilan militer merupakan bentuk pengingkaran terhadap supremasi sipil dan akuntabilitas publik. Peradilan militer berpotensi menjadi ruang gelap yang menjauhkan proses hukum dari pengawasan masyarakat,” katanya.
‎Kecaman juga disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Aji Mustajar. Ia menilai bahwa penyiraman air keras terhadap Andri Yunus bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi ancaman nyata terhadap kebebasan sipil.
‎“Peristiwa ini mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap satu orang, tetapi terhadap ruang kebebasan berekspresi di Indonesia,” ujar Aji dalam pernyataannya.
‎Ia mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
‎“Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warga negara, khususnya para aktivis yang berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan dan HAM,” tambahnya.
‎Lebih lanjut, Aji juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan berkeadilan, serta menunjukkan solidaritas terhadap korban.
‎Konsolidasi yang digelar Cipayung Plus ini tidak hanya menghasilkan pernyataan sikap, tetapi juga rencana aksi lanjutan. 

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, mereka mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk turun ke jalan dalam aksi solidaritas.
‎Aksi tersebut direncanakan akan digelar pada Rabu, 1 April 2026, di Tugu Adipura, Kota Tangerang. Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk menekan aparat penegak hukum agar bekerja secara serius dan transparan.
‎Para mahasiswa menegaskan bahwa gerakan solidaritas ini bukan sekadar respons emosional, melainkan bagian dari komitmen moral untuk menjaga demokrasi tetap hidup di tengah berbagai ancaman.
‎Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan aktivis dan ruang sipil, konsolidasi ini menjadi penanda bahwa kalangan mahasiswa masih memainkan peran penting sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi.
‎Mereka menilai, jika kasus seperti ini tidak ditangani secara serius, maka akan menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan sipil di Indonesia.
‎Dengan konsolidasi ini, Cipayung Plus Kota Tangerang berharap negara benar-benar hadir dalam menjamin keadilan, bukan hanya sebagai konsep normatif, tetapi sebagai praktik nyata yang dirasakan oleh seluruh warga negara.***

(Ema)
×
Berita Terbaru Update