KabarKiri - Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengumumkan pengungkapan sebuah kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg yang telah berlangsung secara sistematik dan merugikan negara serta masyarakat.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigakan terkait aktivitas pemindahan isi LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas portable non-standar yang kemudian dipersiapkan untuk dijual tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan operasi penegakan hukum, tim OPSTA Unit 5.1 S3 Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka berinisial MD (30 tahun), seorang wiraswasta warga Sidoarjo yang diduga sebagai pengelola kegiatan ilegal tersebut.
Modus Operandi dan Barang Bukti Senyata
Dalam operasi yang dilakukan petugas, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
- 13 tabung LPG subsidi ukuran 3 kg yang belum sempat dipindah isi,
- 1.600 tabung portable kosong yang disiapkan untuk diisi gas secara ilegal,
- Beragam alat pemindahan gas, seperti regulator modifikasi, alat Redfield, motorisasi insulasi, carter, serta peralatan bantu lainnya.
Penyidikan sementara menunjukkan bahwa kegiatan pemindahan gas subsidi ke dalam tabung portable ini berlangsung sekitar dua tahun terakhir, dengan omzet mencapai sekitar Rp 30-50 juta per bulan, yang diperoleh dari selisih harga jual gas hasil oplosan tersebut dibanding harga resmi LPG bersubsidi.
Kapolres Christian Tobing menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, karena gas bersubsidi seharusnya ditujukan kepada masyarakat golongan yang berhak seperti rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro kecil.
Praktik pengisian ulang ke tabung portable non-resmi ini juga membahayakan keselamatan publik karena tidak memenuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan.
Aspek Hukum dan Ancaman Sanksi Pidana
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan seperti yang dilakukan MD termasuk dalam kategori pelanggaran pidana berat.
Dasar hukum yang menjadi rujukan penindakan di antaranya:
Ketentuan pidana untuk bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan LPG bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat diancam pidana penjara 5 hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.
Selain itu, apabila barang yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar mutu, komposisi, proses pengolahan, atau informasi label sebagaimana dipersyaratkan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidana maksimalnya 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
Dengan dasar hukum tersebut, penyidik Polresta Sidoarjo akan mengembangkan perkara ini dan mempertimbangkan penetapan tersangka lebih dari satu orang bila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi ini.
Himbauan kepada Masyarakat
Kapolres juga kembali mengimbau kepada masyarakat luas untuk aktif melaporkan segala bentuk praktik pencurian, pemindahan isi, repackaging, atau peredaran LPG bersubsidi secara ilegal kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait.
Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lapangan demi menjaga agar subsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkannya.
"Penyalahgunaan subsidi LPG bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga secara sosial berdampak pada ketersediaan pasokan bagi keluarga kurang mampu,” kata Kapolres dalam rilisnya.***
(SGK)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
