-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ruas Jalan Simpang Palas Ditutup Sementara, Akibat 2 Kendaraan Truck Terjebak di Jalan yang Amblas

Selasa, 10 Februari 2026 | 14:10 WIB | 0 Last Updated 2026-02-10T07:10:40Z
Dua kendaraan truk terjebak dan nyaris terguling di ruas Jalan Simpang Palas akibat melintasi badan jalan yang amblas


KabarKiri - Ruas jalan simpang Palas - Sragi ditutup sementara, dikarenakan 2 kendaraan truk Fuso bermuatan serbuk kayu serkelan mengalami patah as dan truk engkel bermuatan jagung terjebak di jalan yang amblas, tepatnya di depan pabrik tahu di Dusun Sampang, Desa Keliling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (10/02/2026).

Akibat terperosoknya dua kendaraan truk tersebut, kendaraan roda empat (mobil pribadi) dari arah Belambangan menuju Palas dialihkan melalui ruas jalan Kuripan - Banyurip - Batu Perahu - Sukaraja. 

Sementara kalau truk yang hendak ke Palas bisa melalui ruas jalan Umbul Liyoh - Lubuk Jukung - Tanjung Sari - Bangunan.

Dari pantauan di lapangan, nampak pejabat Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib/Kasat Pol-PP Kecamatan) Penengahan sudah stanby di lokasi dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengatur lalulintas sambil menunggu evakuasi.

Diketahui ruas jalan penghubung antar Kecamatan tersebut, mengalami amblas hampir semua badan jalan mulai dari Dusun Sampang Desa Keliling Kecamatan Penengahan hingga Desa Sukaraja Kecamatan Palas.

Warga mendesak pihak Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melakukan penanganan nyata memperbaiki badan jalan yang rusak berat (amblas) agar layanan dasar masyarakat tidak terhambat dan perekonomian masyarakat tidak lumpuh.

Secara regulasi, tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung dinilai jelas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 34 Tahun 2006 mewajibkan pemerintah provinsi menjamin fungsi dan keselamatan jalan, termasuk penanganan segera terhadap kerusakan yang membahayakan pengguna.

"Faktanya, sampai hari ini belum ada respons berarti. Jalan provinsi rusak berat diperlakukan seperti jalan pedesaan,” kata warga dengan nada kesal.

Warga juga mengingatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah atas keselamatan prasarana jalan. 

Jika kondisi rawan amblas ini terus dibiarkan, potensi kecelakaan hingga korban jiwa menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan.*** 



(Alfian)
×
Berita Terbaru Update