-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Klarifikasi Kompol Yuyus Andriastanto, Laporan Keluarga 'Korban' Warga jln Kedung Cowek Tegal, Dipastikan Lanjut Proses

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:49 WIB | 0 Last Updated 2026-02-25T21:49:36Z

KabarKiri - Klarifikasi Kapolsek Kenjeran yakni Kompol Yuyus Andriastanto, SH., M.H tentang Laporan kepolisian (LP) nomor : LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jawa Timur, Rabo (25/02/2026) mengatakan, yang benar tanggal laporan nya Hari Jumat 06 februari 2026.

"Sekitar pukul 13.00 Wib (siang hari), Lisyeroh selaku orang tua korban (Ana Fitria) warga jln Gedung Cowek Tegal 1, melaporkan atas peristiwa penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Kenjeran, untuk yang terterah di surat tanda penerimaan laporan yaitu waktu kejadian, di laporkan, tertulis Hari Jumat 06 Januari 2026 merupakan kesalahan pengetikan" ucapnya.

Jadi yang laporan keluarga korban yang bernama Lisyeroh, lanjut kata Yuyus Andriastanto, yang pemberitaan berbagai media menyatakan prosesnya jalan di tempat atau tidak ada penanganan, itu tidak benar.

"Pihak kepolisian (penyidik) Polsek Kenjeran, yang menangani peristiwa penganiayaan saudara Ana Fitria warga jln Gedung Cowek Tegal, Kami pastikan tetap berjalan proses tindakan hukumnya," tegasnya.

Masih kata Kapolsek Kenjeran, hasil penyelidikan masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi serta memeriksa CCTV secara detail di CV. Puncak Pangan Abadi dimana dia (Ana Fitria) bekerja, tepatnya jln Nambangan No : 47.

"Dan besok Jumat dalam Minggu ini, kalau terlapor (Mila Rohani) warga jln Tenggumung 4/7, bilamana sudah agak baikan dari sakitnya, pihak penyidik akan segerah memanggil," ulas Yuyus Andriastanto.

Sekali lagi, masih lanjut kata Yuyus Andriastanto, yang pasti proses hukum yang di laporkan saudara Lisyeroh terkait anaknya yang bernama Ana Fitria tetap berjalan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kompol Yuyus Andriastanto, SH., M.H di hadapan awak media saat memberikan Klarifikasi.***




(SGK)
×
Berita Terbaru Update