-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Waduh! Prabowo Cabut Izin Tambang Martabe, Pemprov Sumut dan Pemkab Tapsel Resmi Terima Saham 5 Persen

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:57 WIB | 0 Last Updated 2026-01-22T13:01:35Z

KabarKiri – Langkah mengejutkan diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan mencabut izin operasional Tambang Emas Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR), Rabu (21/1/2026)

Keputusan ini menjadi sorotan tajam, mengingat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) baru saja resmi memegang porsi saham di perusahaan tersebut.

Jejak Kepemilikan Saham Daerah
Berdasarkan keterangan Senior Manajer Komunikasi Korporat Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, saat dihubungi melalui telepon dari Medan, Kamis, proses keterlibatan daerah ini sejatinya telah berproses panjang sejak tahun 2018.

Dalam komposisi kepemilikan saham tersebut:
  • Pemprov Sumut: Menguasai sekitar 1,5 persen saham.
  • Pemkab Tapsel: Menguasai sekitar 3,5 persen saham.
  • PT Danusa Tambang Nusantara: Menguasai 95 persen saham (anak usaha PT United Tractors Tbk di bawah kendali Grup Astra).

Dilema "Posisi Ganda" dan Konflik Kepentingan

Dengan status Pemprov Sumut dan Pemkab Tapsel sebagai pemegang saham aktif, pencabutan izin oleh pemerintah pusat ini memicu diskusi mengenai etika birokrasi. 

Selama tambang beroperasi, pemerintah daerah berada pada posisi ganda: sebagai pengawas regulasi sekaligus penerima keuntungan (dividen) dari operasional tambang.

Kritik muncul karena kondisi ini membuat konflik kepentingan sulit dihindari. Pemerintah daerah diduga tidak hanya memberikan legitimasi politik dan administratif, tetapi juga telah menjadi bagian dari struktur bisnis tambang itu sendiri.

Ruang Evaluasi dan Tanggung Jawab Lingkungan

Pencabutan izin oleh Presiden Prabowo ini dinilai membuka ruang evaluasi yang lebih luas, terutama terkait dampak lingkungan. Selama izin berlaku, publik mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab Pemda terhadap kerusakan ekosistem yang terjadi di wilayah tambang

"Jika pemerintah daerah menerima keuntungan dari operasional, maka mereka juga harus ikut bertanggung jawab secara moral dan hukum atas dampak lingkungan yang muncul selama masa operasional tersebut," ujar pengamat kebijakan publik

Kini, dengan dicabutnya izin Martabe, muncul pertanyaan besar mengenai nasib investasi saham 5 persen milik daerah tersebut serta bagaimana mekanisme pemulihan lingkungan akan dijalankan tanpa adanya aliran pendapatan dari operasional tambang lagi.***



(Yudistira)
×
Berita Terbaru Update