KabarKiri – Sebuah skandal dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan oknum anggota TNI Paskhas AURI berinisial SM(49), mencuat ke publik pada Jumat (23/1/2026).
Oknum yang bertugas di Pekanbaru tersebut diduga kuat menggunakan modus rekayasa dokumen pinjam-meminjam untuk menguasai lahan milik warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Modus "Penyelamatan" yang Berujung Penahanan SHM, Kasus ini bermula saat pemilik sah lahan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Memanfaatkan situasi rumah kosong di Jalan Sukajadi 1, istri oknum SM diduga memerintahkan ibu mertuanya Oknum untuk mengambil SHM dari kediaman korban.
Dalih yang digunakan saat itu adalah untuk "menyelamatkan" dokumen agar tidak hilang.
Namun, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin tertulis maupun kesepakatan resmi dengan pemilik sah.
Jebakan Tanda Tangan di Balik Jeruji Besi, Kejanggalan berlanjut saat ibu mertua oknum SM mendatangi korban di dalam Lapas.
Ia membawa selembar kertas yang diklaim sebagai syarat administratif untuk membantu percepatan proses hukum korban.
Meski sempat menaruh curiga, korban akhirnya menandatangani kertas tersebut demi kebebasannya, namun dengan peringatan keras.
"Saya tegaskan saat itu, tanda tangan ini hanya untuk urusan hukum, bukan tanah. Sertifikat saya tidak boleh digadaikan atau diserahkan kepada siapa pun," ujar korban mengenang peristiwa tersebut.
Nahas, kepercayaan itu dikhianati. Beberapa bulan berselang, pemilik tanah dikirimi dua rangkap surat perjanjian yang isi Betapa terkejutnya korban saat menerima surat perjanjian bertanggal 20 November 2016 yang menyatakan dirinya berutang kepada oknum SM. Dalam surat itu tertera klausul sepihak: jika utang tidak dibayar dalam 7 bulan, maka lahan otomatis menjadi milik oknum SM.
Korban membeberkan tiga fakta kuat yang membuktikan dokumen tersebut fiktif:
- Alibi Lokasi: Pada tanggal surat dibuat, korban berada di Lapas Bengkalis, sementara oknum SM sedang bertugas di Papua. Tidak ada pertemuan fisik sama sekali.
- Nir-Komunikasi: Tidak pernah ada transaksi uang, baik melalui transfer maupun tunai, serta tidak ada komunikasi via telepon atau WhatsApp.
- Saksi Tertipu: Dua orang saksi yang mencatut nama dalam surat mengaku dibohongi. oleh ibu mertua SM, Mereka diberitahu bahwa tanda tangan tersebut hanya untuk menolong korban keluar dari penjara, bukan soal utang-piutang tanah.
Intimidasi dan Penolakan Pengembalian.
Setelah bebas, upaya korban mengambil haknya justru berujung jalan buntu.
Dalam pertemuan terakhir, oknum SM mengakui sertifikat tersebut ada padanya, namun ia justru menuntut pembayaran uang yang tidak pernah dipinjam oleh korban.
"(Oknum SM) Dia bilang 'bayar dulu uangnya, baru dikasih surat'. Uang apa? Saya tidak pernah meminjam uang atau melakukan transaksi apa pun kepada SM. Setiap saya minta surat saya, selalu terjadi keributan hingga akhirnya kontak saya diblokir olehnya," ungkap korban dengan nada kecewa.
Kasus ini diduga kuat dipicu oleh kepentingan pribadi, diduga kuat "ditunggangi" oleh kepentingan istri oknum tersebut, yang sejak awal terlibat dalam upaya pengambilan surat dari rumah korban, yang ingin menguasai aset warga sipil. Penahanan dokumen negara milik orang lain dengan dasar surat yang diduga dipalsukan merupakan pelanggaran hukum berat dan mencoreng citra institusi TNI.
Korban menyatakan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Pekanbaru dan memohon perhatian khusus dari pimpinan tertinggi Paskhas AU.
"Saya warga sipil yang sangat mencintai TNI. Saya memohon kepada Komandan TNI Paskhas AU agar membantu mengembalikan surat tanah saya. Jangan biarkan seragam dan jabatan digunakan untuk merampas harta warga dengan cara yang tidak halal," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait dari instansi oknum tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam sengketa lahan ini.***
(FN)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
