KabarKiri – Sebanyak 850 karyawan PT Vadhana Internasional (SLN) melakukan aksi protes besar-besaran di depan kantor yard perusahaan, Jalan Rangau KM 3,5, Duri, pada Rabu (21/1/2026).
Aksi ini dipicu oleh ketidakpastian pembayaran hak-hak normatif karyawan, mulai dari keterlambatan gaji hingga tertundanya uang pesangon pasca-kontrak.
Para karyawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen yang kerap mengubah kebijakan tanggal penggajian.
Sebelumnya, jadwal gaji bervariasi dari tanggal 5, 15, 20, hingga 25, sebelum akhirnya disepakati serentak di tanggal 20 tiap bulannya. Namun, janji tersebut kembali diingkari.
Masalah semakin memanas ketika perusahaan mengeluarkan memo yang menyatakan bahwa pada bulan ini hanya gaji pokok (basic) yang dibayarkan, sementara tunjangan dan upah lembur (overtime) baru akan dilunasi pada 7 Februari 2026 mendatang.
Selain masalah gaji, para karyawan menuntut kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja yang kontraknya berakhir pada periode Desember 2025.
Sesuai aturan UU Cipta Kerja, pesangon seharusnya dibayarkan segera setelah masa kontrak berakhir. Namun, pihak perusahaan melalui memo internal menyatakan bahwa pembayaran pesangon baru direncanakan pada April 2026.
"Kami bekerja dengan kontrak tahunan, Januari hingga Desember. Seharusnya begitu selesai kontrak, hak kami dibayarkan, bukan ditunda hingga bulan April," ujar salah satu massa aksi.
Dalam pertemuan yang difasilitasi di tengah aksi tersebut, perwakilan manajemen PT Vadhana Internasional mengakui adanya kesalahan fatal dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Manajemen menjelaskan bahwa saat ini perusahaan mengalami krisis cash flow (arus kas).
Masalah ini dipicu oleh banyaknya tagihan perusahaan yang belum dibayarkan oleh pihak ketiga, termasuk biaya rental alat berat di beberapa lokasi. Hal inilah yang memaksa direksi hanya mampu membayar gaji pokok terlebih dahulu.
"Kami sudah bertemu dengan pihak PHR (Pertamina Hulu Rokan) bersama Direktur Keuangan. Pihak PHR menanyakan mengapa hal ini bisa terjadi, dan direksi mengakui ini adalah kesalahan internal dalam perputaran uang kas perusahaan," ungkap perwakilan manajemen di hadapan karyawan.
Terkait pesangon yang dijadwalkan pada April 2026, manajemen beralasan bahwa perusahaan ingin memprioritaskan pembayaran THR agar tidak terjadi keterlambatan lagi. Namun, manajemen berjanji akan merubah memo tersebut jika kondisi keuangan membaik sebelum bulan April.
Suasana sempat memanas ketika karyawan mempertanyakan sistem kedisiplinan perusahaan.
"Kami terlambat 20 menit saja gaji langsung dipotong. Sementara perusahaan terlambat membayar gaji kami berhari-hari, mana kompensasi atau dendanya?" protes seorang karyawan.
Manajemen menjawab bahwa sistem absensi sidik jari (fingerprint) merupakan permintaan dari PHR untuk menjaga disiplin kerja karena adanya laporan karyawan sering datang terlambat atau pulang cepat.
Namun, pihak manajemen mengakui bahwa keterlambatan pembayaran gaji adalah murni kesalahan PT Vadhana Internasional, bukan pihak PHR.
Aksi damai hari ini berakhir dengan kesepakatan bahwa manajemen akan melakukan rapat internal (meeting) pada Kamis (22/1/2026) untuk merundingkan kembali tuntutan karyawan.
Para karyawan secara tegas menyatakan bahwa jika dalam rapat besok tidak menghasilkan keputusan yang mengakomodasi tuntutan mereka yakni pelunasan sisa gaji, pesangon, dan kompensasi keterlambatan di awal Februar, maka mereka akan menaikkan eskalasi aksi.
"Kami menunggu hasil keputusan besok. Jika tidak ada kabar baik dan tidak ada kepastian pembayaran di awal bulan depan, maka pada tanggal 23 Januari 2026 seluruh karyawan PT Vadhana Internasional akan melakukan aksi mogok kerja total," tutup perwakilan karyawan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi tetap kondusif di bawah pengawasan aparat keamanan, sembari menunggu hasil perundingan manajemen esok hari.***
(FN)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
