KabarKiri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan putusan terhadap Taufik Hidayat alias Opik bin Uye Suparman, karyawan PT Pratama Abadi Industri Garut, dalam perkara pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (29/1).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, yang memiliki ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, serta keterangan terdakwa, terungkap bahwa Taufik Hidayat terbukti mengirimkan voice note (pesan suara) kepada jajaran personalia PT Pratama Abadi Industri. Perbuatan tersebut diakui langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa.
Namun, hukuman tersebut tidak harus dijalani secara fisik karena hakim menetapkan pidana bersyarat.
Terdakwa dikenakan masa pengawasan selama 7 bulan ke depan dengan ketentuan tidak mengulangi atau melakukan tindak pidana lain. Apabila syarat tersebut dilanggar, maka hukuman penjara akan dijalankan.
Kuasa hukum terdakwa, Abdul Rohman, S.H., menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan sikap “pikir-pikir”.
Ia mengapresiasi jalannya persidangan yang dinilainya telah menjunjung tinggi asas due process of law.
“Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang. Kami menghormati dan mengapresiasi Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum yang telah bertindak profesional. Bagi Saudara Taufik, proses ini menjadi pembelajaran berharga agar lebih berhati-hati dalam bertindak, bukan hanya selama masa pengawasan tujuh bulan, tetapi untuk selamanya,” ujar Abdul Rohman di selasar pengadilan.
Sidang putusan ini juga mendapat perhatian luas dari kalangan buruh. Sejumlah perwakilan organisasi pekerja hadir mengawal persidangan, mulai dari DPW FSPMI Jawa Barat hingga Pimpinan Pusat Aneka Industri (PP AI).
Kehadiran massa berlangsung tertib dan kondusif, mencerminkan solidaritas ketenagakerjaan lintas wilayah.
Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat, S.H., yang turut hadir, menilai putusan ini memberikan pesan penting bagi gerakan buruh.
“Penegakan hukum adalah proses yang dinamis. Kehadiran kolektif FSPMI hari ini menunjukkan bahwa tidak ada anggota yang berjalan sendirian ketika berhadapan dengan meja hijau. Kami berharap FSPMI terus berkembang, khususnya di tanah kelahirannya, Garut,” ungkapnya.
Dengan putusan tersebut, Taufik Hidayat dinyatakan bersalah namun tidak ditahan, melainkan menjalani hukuman pengawasan sebagai bentuk pidana bersyarat yang menekankan keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum.***

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
