KabarKiri – Perkumpulan Mahasiswa Hukum Indonesia (PMHI) secara resmi menyatakan keberatan dan sangat menyayangkan sikap Sekretaris Desa (Sekdes) Tabuyung yang melontarkan kritikan bernada serangan pribadi terhadap Teguh W. Hasahatan Nasution, Anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Madina, Selasa.(27/1/2026).
Polemik ini mencuat pasca upaya mediasi terkait konflik lahan plasma di Desa Tabuyung. Kehadiran Teguh dalam kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota DPRD Madina untuk menengahi persoalan warga, justru direspons dengan pernyataan yang dinilai tidak etis oleh pihak Sekdes
Poin Keberatan Ketua PMHI Ahmad arinto SH. menilai pernyataan Sekdes Tabuyung yang menyebut sikap Anggota DPRD tersebut "kekanak-kanakan" adalah bentuk degradasi terhadap marwah institusi pemerintahan. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:
Ketidakprofesionalan Aparatur Desa: Sebagai perangkat desa, Sekdes seharusnya mengedepankan etika birokrasi dalam menanggapi dinamika politik dan sosial, bukan menyerang personal pejabat publik yang sedang menjalankan fungsi pengawasan
Salah Sasaran Evaluasi: Kritik yang dilontarkan seharusnya bersifat substansial terhadap penyelesaian konflik plasma, bukan menyerang karakter.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa kinerja perangkat desa berada di bawah pengawasan Kepala Desa dan Bupati.
Pelanggaran Etika: Menyebut seorang Pimpinan DPRD dengan kata-kata yang tidak layak dinilai sebagai preseden buruk dalam tata krama komunikasi antara pemerintah desa dan legislatif.
"Sangat disayangkan seorang Sekdes mengeluarkan pernyataan yang menyerang pribadi. Ini bukan hanya soal individu, tapi soal etika terhadap pimpinan DPRD. Harusnya ini menjadi bahan evaluasi bagi Kepala Desa maupun Bupati Madina terkait kompetensi dan etika aparatur di bawahnya," ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum.
Duduk Perkara Mediasi Plasma
Kehadiran Teguh W. Hasahatan Nasution di tengah masyarakat Tabuyung sejatinya bertujuan untuk mencari solusi atas konflik plasma yang telah lama berlarut-larut.
Sebagai wakil rakyat, kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi.
Namun, alih-alih mendapatkan dukungan administratif dari pihak desa, langkah mediasi ini justru berujung pada ketegangan komunikasi yang dipicu oleh pernyataan pihak Sekdes di media massa.
Desakan untuk Evaluasi PMHI meminta agar pihak-pihak terkait, terutama Bupati Mandailing Natal, segera mengambil sikap tegas.
Mereka menekankan bahwa seorang perangkat pemerintah tidak selayaknya menunjukkan sikap anti-kritik dengan cara yang tidak santun.
"Kita butuh solusi untuk rakyat Tabuyung, bukan drama serangan pribadi yang tidak edukatif," tutup pernyataan tersebut.***
(Yudistira)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
