![]() |
| Aksi konvoi motor FSPMI Majalengka menuntut revisi SK UMSK Jawa Barat (Dok. FSPMI) |
KabarKiri - Dalam hukum administrasi negara, jabatan tidak memberikan kekuasaan mutlak, melainkan kewenangan yang dibatasi secara ketat oleh undang-undang.
Peristiwa penetapan UMSK Jabar 2026 melalui SK Nomor 876 memberikan pelajaran pahit tentang risiko Ultra Vires yang dilakukan oleh perangkat daerah.
Tindakan Disnaker Provinsi Jawa Barat yang mengubah substansi rekomendasi UMSK dari Kabupaten/Kota adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata dan berbahaya bagi stabilitas daerah.
Ketidakbecusan Kinerja
Bahaya dari praktik ultra vires ini berakar pada ketidakbecusan kinerja internal Disnakerprov yang telah gagal menjalankan fungsi koordinatifnya dan justru mengambil alih fungsi eksekutif Kabupaten/Kota.
Hal ini menciptakan situasi rumit yang menjepit posisi Gubernur. Padahal, Gubernur dalam komitmennya di hadapan para pimpinan serikat, telah menyatakan akan langsung menetapkan rekomendasi yang masuk tanpa proses "ping-pong" atau pengembalian berkas.
Janji ini adalah bentuk kedaulatan politik yang seharusnya diamankan oleh Disnaker, bukan justru dirongrong dengan dalih verifikasi substansi.
Prosedur "konsolidasi dan rekonsiliasi" yang akhirnya digagas Gubernur mungkin berangkat dari maksud baik untuk merapikan administrasi.
Namun, dalam realitasnya, agenda ini hanyalah tabir untuk menutupi ketidakmampuan Disnakerprov dalam mengelola waktu dan verifikasi secara profesional sedari awal.
Akibat dari ketidakefektifan kerja Disnakerprov, Gubernur kini berada dalam risiko hukum yang tinggi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 secara jelas mengamanatkan partisipasi bermakna dalam pengupahan.
Ketika Disnakerprov melalui Depeprov tidak melaksanakan fungsi administratif (rekomendasi UMSK Kabupaten Purwakarta) tapi justeru memangkas daftar sektor atau mengubah angka yang sudah disepakati, mereka secara otomatis membatalkan makna partisipasi tersebut. Ini adalah cacat prosedur yang serius.
Ketidakbecusan ini memicu kegaduhan nasional karena Jawa Barat adalah barometer industri Indonesia.
Jika hubungan industrial di sini goyah akibat perilaku birokrasi yang ultra vires, maka iklim investasi nasional akan ikut terganggu.
Kekhususan UMSK
Situasi ini semakin rumit. Semua bermula dari Disnakerprov yang seolah tidak memahami bahwa tugas mereka menurut PP 49/2025 pasal 35i hanyalah memverifikasi kelengkapan berkas, bukan menegosiasi ulang angka dan sektor.
Berbeda dengan UMP, UMSP dan UMK. Dengan memaksakan perubahan sektor, Disnakerprov tidak hanya abai atas putusan MK tapi juga menyabotase goodwill Presiden RI dalam menjaga daya beli pekerja.
Oleh karena itu, perjuangan kaum buruh melalui aksi massa yang disiplin harus dilihat sebagai upaya menyelamatkan marwah Gubernur dari jeratan birokrasi yang tidak kompeten.
Kami menghimbau kawan-kawan buruh, khususnya FSPMI, untuk tetap menjaga martabat perjuangan ini secara konstitusional serta menjaga fasilitas umum yang ada sebagaimana biasanya.
Aksi massa haruslah menjadi panggung intelektual untuk menagih janji Gubernur, mengawal putusan MK dan niat baik Presiden Prabowo serta mengoreksi kinerja Disnakerprov.
Gubernur harus berani mengambil sikap tegas terhadap bawahannya yang telah menyebabkan polemik berkepanjangan ini.
Integritas Gubernur sebagai pilihan rakyat tidak boleh dikorbankan demi menutupi ketidakmampuan kinerja dinasnya sendiri.***
(WhY)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
