KabarKiri – Situasi di area perkebunan PT Handoko di Bengkalis memanas menjelang rencana aksi massa ratusan warga pemilik lahan pada Senin (15/12) besok.
Warga menyatakan akan mendatangi paksa pos pengamanan Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kerja Sama Operasi (KSO) PT Palma Agung Betuah (PAB).
Aksi ini dipicu oleh dugaan tindakan arogan, pemblokiran akses jalan satu-satunya, dan penyerobotan hasil panen sawit milik masyarakat oleh pihak KSO dan kelompok pengamanan di lokasi.
Kekesalan warga memuncak setelah selama sepekan terakhir, akses jalan menuju lahan perkebunan warga ditutup paksa.
Pihak KSO dan kelompok pengamanan tersebut melarang masyarakat umum untuk melintas.
"Sudah seminggu ini BKO KSO dan preman-preman tidak memperbolehkan masyarakat umum melewati jalan kebun yang merupakan satu-satunya akses menuju lahan masyarakat," ujar salah satu perwakilan warga, Minggu (14/12), yang enggan disebutkan namanya untuk alasan keamanan.
Selain pemblokiran akses vital, warga juga menuduh pihak KSO melakukan pemanenan sawit secara sepihak di areal kebun-kebun milik masyarakat.
Serangkaian tindakan sewenang-wenang ini telah memicu ketegangan di lapangan.
Merasa aspirasi mereka tidak didengar dan tindakan arogan terus berlanjut, kesabaran masyarakat dikabarkan telah habis.
Warga menilai sikap dan tindakan BKO KSO sudah sangat berlebihan, bahkan sering melontarkan ancaman akan menghabisi warga yang berpapasan di lokasi.
Diperkirakan, sekitar 300 warga akan turun ke lokasi pada Senin (15/12) besok untuk menghadapi arogansi tersebut secara langsung.
Secara terpisah, persoalan ini turut disoroti dari aspek hukum oleh Irwanto Bety, S.H., yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) sekaligus Ketua Penggerak Penyelamat Hutan Indonesia (P2HI).
Irwanto menegaskan bahwa aktivitas panen yang dilakukan PT Palma selaku KSO dari Agrinas di kawasan perkebunan PT Handoko, yang dinilai berada dalam kawasan hutan, adalah tindakan pidana.
"Hal ini tertuang dalam UU No. 41 Tahun 1999 dan UU tentang Pemberantasan Pengrusakan Hutan serta UU Cipta Kerja," tegas Irwanto.
Ia juga menambahkan, berdasarkan Kepres 05 Tahun 2005, seharusnya Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) bertugas menyita dan menghutankan kembali lahan di kawasan hutan, bukan menyerahkannya kepada Agrinas dan KSO.
"Maka kami selaku Penggerak Penyelamat Hutan Indonesia (P2HI) akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Satgas PKH dan Agrinas dan KSO PT Palma Agung Betuah," pungkasnya, menandakan konflik ini akan berlanjut ke ranah hukum formal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Palma Agung Betuah belum memberikan tanggapan atau jawaban terkait tuduhan warga dan pernyataan hukum tersebut.
Redaksi akan menyampaikan berita kembali apabila ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan.***
(FN)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
