Dalam pertemuan tersebut, DPR turut mengundang suara kritis dari kalangan mahasiswa, termasuk perwakilan dari Lembaga Kajian Keilmuan FH UI, BEM Universitas Lampung, serta BEM Universitas Bandar Lampung.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kondisi KUHAP saat ini yang dianggap belum memberikan keadilan hakiki bagi warga negara.
"Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan kepada warga negara," ujarnya.
Menurutnya, akar permasalahan terletak pada relasi hukum yang timpang antara negara (state) dan individu yang berhadapan dengan proses hukum.
Negara yang diwakili oleh aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, dan hakim, dinilai terlalu dominan.
"State itu diwakili oleh penyidik, penuntut, hakim... Negara itu adalah orang yang bermasalah dengan hukum baik mencari keadilan, dia sebagai pelapor atau terlapor. Nah ini situasinya kurang tidak imbang di KUHAP 81. State begitu powerful, warga negara begitu less power," lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Melalui revisi KUHAP (RKUHAP), ia berharap posisi warga negara dalam proses hukum bisa lebih kuat. RKUHAP disebut akan menjadi angin segar bagi hak-hak tersangka maupun advokat pendamping.
"Yang tadinya nggak paham hukum harus didampingi oleh kuasa hukum dan kuasa hukum yang tadinya nggak berdaya supaya lebih berdaya ketika mendampingi orang yang bermasalah dengan hukum," katanya.
"Itulah mengapa dalam rancangan KUHAP ini banyak sekali pasal-pasal yang menguatkan hak-hak tersangka, perlindungan terhadap tersangka, terdakwa dan menguatkan peran advokat," tambahnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa RKUHAP tidak akan bisa sempurna sepenuhnya, namun Komisi III tetap membuka pintu untuk berbagai masukan, demi memperjuangkan keadilan bagi masyarakat luas, terutama mereka yang lemah secara ekonomi dan akses hukum.
"Jadi yang urgent dulu kita beresin, kenapa? Makin lama kita menyelesaikan RKUHAP ini, semakin banyak rakyat kecil, rakyat susah, orang susah yang mendapat ketidakadilan," ungkapnya.
Sebagai penutup, ia mengajak semua pihak memahami bahwa peraturan perundang-undangan bukanlah produk yang bisa memuaskan semua kepentingan, namun harus tetap diarahkan untuk melindungi hak-hak rakyat secara maksimal.
"Teman-teman punya idealisme pasti, pengin semuanya ideal. Tapi at the end, tidak ada satu undang-undang pun yang sempurna, yang bisa mengakomodir semua keinginan semua orang, tidak akan ada," tandasnya.***
Tag Terpopuler
› DPR RI
› Habiburokhman
› KUHAP
› Nasional
RKUHAP Baru Disorot Mahasiswa, Komisi III DPR: Negara Terlalu Kuat, Rakyat Terlalu Lemah
RKUHAP Baru Disorot Mahasiswa, Komisi III DPR: Negara Terlalu Kuat, Rakyat Terlalu Lemah
Redaksi KabarKiri.info
Jumat, 20 Juni 2025 | 07:30 WIB |
0
Last Updated
2025-06-20T00:30:41Z
KabarKiri – Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).