-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tega Cabuli Anak Tirinya, Pria 52 Tahun di Bengkalis Berakhir di Tangan Polisi

Minggu, 05 April 2026 | 22:27 WIB | 0 Last Updated 2026-04-05T16:29:22Z

KabarKiri – Aksi bejat seorang pria berinisial RS (52) berakhir di balik jeruji besi. Warga Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan ini diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kasus memilukan ini terungkap setelah keluarga korban mendapati kenyataan pahit yang dialami sang buah hati. 

Berdasarkan pengakuan korban, tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku di rumah mereka sendiri di Jalan Nangka, Desa Pamesi, pada Desember 2025 silam sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terhadap anak.

“Negara hadir untuk melindungi anak. Sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan. Kami tidak akan memberi ruang bagi predator anak,” tegas Kapolsek Mandau pada Minggu (5/4/2026). 

Begitu menerima laporan resmi (LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU), tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak cepat. 

Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, petugas melakukan pelacakan keberadaan pelaku yang merupakan ayah tiri korban tersebut.

Tak butuh waktu lama, pada Minggu sore (5/4) sekitar pukul 15.30 WIB, RS berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Desa Pamesi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan medis dan hukum, mulai dari cek urine hingga pengumpulan dokumen pendukung. 

Saat ini, RS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan keadilan bagi korban,” tambah Kapolsek.

Pihak Polres Bengkalis juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. 

Langkah ini penting demi memutus rantai kekerasan dan melindungi masa depan generasi penerus bangsa dari trauma yang mendalam.***



(FN)
×
Berita Terbaru Update