KabarKiri – Aksi bejat seorang pria berinisial BS (42) berakhir di balik jeruji besi.
Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang warga Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi anak dan konstitusi.
"Kasus ini adalah prioritas. Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tegas Kapolsek Mandau dalam keterangan resminya, Minggu (5/4/2026).
Peristiwa memilukan ini diketahui terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari di kediaman korban di Desa Pamesi.
Mirisnya, pelaku BS diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Tabir gelap ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai gelagat korban. Setelah dibujuk dengan hati-hati, korban akhirnya menceritakan trauma yang dialaminya.
Tanpa membuang waktu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bergerak taktis berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.
Hanya dalam waktu singkat, pelaku BS berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, BS kini terancam hukuman penjara yang sangat lama. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain proses hukum terhadap pelaku, pihak kepolisian juga memastikan akan mengawal pendampingan trauma bagi korban.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keberanian dalam melapor.
"Kami meminta masyarakat jangan takut melapor. Lindungi anak-anak kita. Peran aktif warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa," tutupnya.***
(FN)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
