-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lahan Gambut Pedekik Membara, Polres Bengkalis Bertindak Cepat Amankan Aktor Pembakaran

Rabu, 08 April 2026 | 11:36 WIB | 0 Last Updated 2026-04-08T12:43:08Z

KabarKiri – Komitmen Polres Bengkalis dalam memerangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukan sekadar isapan jempol. 

Melalui gerak cepat Satreskrim, seorang pria berinisial D.W (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membakar lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Selasa (7/4/2026).

Penetapan status tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara maraton yang tuntas pada tengah malam, sekitar pukul 23.50 WIB.

Aksi nekat D.W yang merupakan buruh harian lepas ini terendus oleh teknologi. Aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di wilayah Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari. 

Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim langsung terjun ke lokasi dan menemukan kepulan asap membumbung dari lahan gambut seluas ±0,5 hektare.

“Tim langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati tersangka di lokasi. Yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut,” tegas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang memperkuat tindakan pidana tersangka, yakni satu buah korek api gas dan sebuah ember yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Kini, D.W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan langkah nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bengkalis, terutama di lahan gambut yang sangat rawan terbakar.

“Kami mengimbau keras kepada masyarakat: Jangan pernah membuka lahan dengan cara membakar! Dampaknya merusak lingkungan dan sanksi hukumnya sangat berat,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan administrasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. 

Situasi di lokasi kejadian sendiri saat ini telah berhasil dikendalikan dan dalam keadaan aman.***


(FN)
×
Berita Terbaru Update