KabarKiri – Seorang warga Desa Tabuyung bernama Rosmina (58) mengaku menjadi korban dugaan pengambilan lahan milik pribadinya oleh pihak perusahaan PT Dinamika Inti Santosa.
Lahan seluas kurang lebih lima hektar tersebut disebut merupakan tanah milik pribadi yang telah ia kuasai selama bertahun-tahun, Kamis (19/02/2026).
Kepada awak media, Rosmina mengungkapkan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah milik umum ataupun tanah desa, melainkan milik pribadi yang memiliki surat kepemilikan sah.
Ia menegaskan bahwa dokumen kepemilikan atas lahan tersebut lengkap dan dapat dibuktikan secara hukum.
“Itu tanah pribadi saya, bukan tanah rakyat atau milik umum. Surat-suratnya ada. Sudah beberapa kali kami sampaikan kepada pihak perusahaan, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” ujar Rosmina dengan nada sedih.
Menurut pengakuannya, pihak keluarga telah berulang kali menyampaikan keberatan secara langsung kepada pihak perusahaan.
Namun, hingga saat ini belum ada respons atau penyelesaian yang jelas dari perusahaan terkait persoalan tersebut.
Batas dan Ukuran Lahan
Menurut keterangan Rosmina, lahan pertanian tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan jalan umum sepanjang ±270 meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik PT RMP sepanjang ±230 meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Sarmin sepanjang ±190 meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Pak Silaban sepanjang ±240 meter
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dinamika Inti Santosa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari perusahaan
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap adanya mediasi terbuka dan penyelesaian secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
(Yudistira)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
