-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Sengketa Lahan Memanas: Berdirinya Kantor Kelurahan dan Lahan Puskesmas Dipertanyakan Dengan Ahli Waris

Minggu, 05 Oktober 2025 | 09:16 WIB | 0 Last Updated 2025-10-05T05:28:57Z

KabarKiri – Polemik tanah seluas 5.770 meter persegi di Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung kembali memanas. 

Lahan yang saat ini berdiri Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Rd. Kartawinata berdasarkan dokumen Persil 123 Kohir No. 1451.

Kuasa Pengurus Tim 8, Muhammad Hasbi, menyampaikan bahwa selama lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bandung terkait status kepemilikan lahan. 

Bahkan, menurutnya, tak satu pun pejabat Pemkot berani menunjukkan dokumen kepemilikan sah yang bisa menjadi dasar berdirinya bangunan kantor pemerintah diatas tanah tersebut.

"Kalau pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, jangan salahkan kami kalau melakukan penyegelan. Kami punya data dan bukti kuat dari ahli waris,” tegas M. Hasbi

Ribuan Warga Terancam Tidak Terlayani

Persoalan ini semakin pelik karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Data dari Puskesmas Sukajadi mencatat, rata-rata 400 hingga 700 warga berobat setiap harinya. 

Jika terjadi penyegelan, dikhawatirkan muncul bencana kemanusiaan berupa terhentinya layanan kesehatan dan administrasi kependudukan.

Dalam rapat koordinasi tanggal 27 Agustus 2024 lalu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandung juga telah menyampaikan risiko serius jika sengketa ini tidak segera diselesaikan.

Kritik Keras Terhadap Pemkot Bandung

Muhammad Hasbi menilai, sikap diam Pemkot Bandung hanya memperburuk situasi. 

Ia menegaskan, sudah ada perintah langsung dari Wali Kota Bandung tertanggal 22 September 2025 kepada DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bandung untuk menindaklanjuti persoalan ini, namun hingga kini belum ada respons berarti. 

“Pemerintah Kota Bandung terkesan menutup-nutupi. Janji ada pertemuan membahas tanah ahli waris tidak pernah terealisasi. Padahal masalah ini jelas menyangkut hak warga negara dan pelayanan publik,” ujarnya.

Tuntutan Utama: Transparansi dan Kepastian Hukum

Kuasa Pengurus Tim 8 mendesak Pemkot Bandung, termasuk Wali Kota dan jajaran terkait, untuk segera melakukan sosialisasi resmi kepada warga serta membuka data kepemilikan tanah secara transparan.

Jika tidak, potensi penyegelan gedung Puskesmas dan Kelurahan Cipedes semakin nyata.

Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini kini bukan lagi sekadar masalah administratif, tetapi menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.

Lokasi & Objek Sengketa:
Luas Lahan: 5.770 meter persegi
Lokasi: Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung dan Puskesmas Sukajadi.
Pihak yang Mengklaim, Ahli Waris: Keturunan Rd. Kartawinata
Dasar Klaim: Dokumen Persil 123 Kohir No. 1451


Perwakilan Kuasa: Muhammad Hasbi (Tim 8)

Masalah Utama
Pemerintah Kota Bandung belum bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan atas lahan.

Tim ahli waris mengancam akan melakukan penyegelan terhadap gedung Kelurahan dan Puskesmas.

Sengketa ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa kejelasan hukum.

Dampak Potensial
Layanan publik terancam lumpuh:
Sekitar 400–700 warga perhari mengakses layanan kesehatan di Puskesmas Sukajadi.

Potensi muncul “Bencana Kemanusiaan” jika layanan terhenti.

Sikap Pemerintah Kota Bandung

Belum ada kejelasan atau respons berarti meskipun sudah ada perintah Wali Kota tertanggal 22 September 2025 kepada DPKAD untuk menindaklanjuti kasus.

Rapat koordinasi terakhir dilakukan pada 27 Agustus 2024 dengan Dinas Kesehatan.


Tuntutan Tim 8 / Ahli Waris
Transparansi:
Data kepemilikan tanah harus dibuka ke publik.
Sosialisasi resmi kepada warga.

Kepastian hukum terkait status lahan
Kritik :
Tim 8 menilai Pemkot Bandung pasif dan tidak transparan, bahkan diduga menutup-nutupi persoalan ini.


Sengketa lahan ini telah berkembang dari masalah administratif menjadi krisis pelayanan publik. 

Jika tidak segera diselesaikan secara hukum dan administratif, penyegelan fasilitas publik bisa berdampak besar bagi ribuan warga.***



(Nur & Eva)
×
Berita Terbaru Update