Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang ditujukan kepada 1.116 narapidana di seluruh Indonesia, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Kebijakan Amnesti sebagai Bentuk Kemanusiaan, Pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dan komitmen untuk kembali menjadi warga negara yang baik.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Ketiga warga binaan yang memperoleh amnesti ini sebelumnya telah melalui proses seleksi ketat dan dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
Mereka merupakan narapidana kasus narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari ketiga warga binaan tersebut, 2 mendapatkan vonis pidana selama 3 tahun, dan 1 orang lainnya mendapat vonis pidana selama 3 tahun 6 bulan.
Selama menjalani masa pidana, ketiganya menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian serta kemandirian di dalam lapas.
Mereka telah menunjukkan komitmen untuk berubah dan menjadi warga negara yang produktif.
Pemberian amnesti ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memulai hidup baru dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.
"Pemberian amnesti ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan memberi kesempatan kedua kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan dan komitmen untuk kembali menjadi warga negara yang baik," ujar Kalapas.
Lapas Bengkalis terus berkomitmen melaksanakan tugas pembinaan secara profesional, akuntabel, dan humanis dalam mendukung kebijakan Pemasyarakatan Maju serta mewujudkan visi Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang inklusif dan berpihak pada pemulihan sosial.
Dengan pemberian amnesti ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memulai hidup baru dan menjadi warga negara yang produktif.
Pemberian amnesti ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan produktif.
Dengan demikian, diharapkan warga binaan dapat menjadi agen perubahan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.***
(FN)