![]() |
Ilustrasi ribuan pekerja di Purwakarta belum mencairkan dana BSU |
KabarKiri - Di tengah tantangan ekonomi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi harapan bagi pekerja berpenghasilan rendah di Purwakarta untuk menjaga daya beli.
Namun, kenyataan pahit terungkap: sekitar 1.200 penerima BSU di Purwakarta belum mencairkan dana mereka hingga batas waktu awal 3 Agustus 2025, yang kini diperpanjang hingga 6 Agustus 2025.
Mengapa ini terjadi? Apakah ini kelalaian pekerja, atau kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka?
Wahyu Hidayat, pengurus Exco Partai Buruh dan pendiri Spirit Binokasih, mengungkapkan bahwa banyak pekerja tidak tahu mereka terdaftar sebagai penerima BSU.
Sosialisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah tampaknya belum menjangkau semua lapisan.
Data yang tidak akurat, seperti nomor rekening yang tidak aktif atau tidak sesuai dengan bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI), menjadi kendala utama.
Ada pula pekerja yang kesulitan mengakses aplikasi Pospay untuk mendapatkan kode QR karena keterbatasan teknologi atau waktu untuk mengunjungi Kantor Pos.
Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi cerminan lemahnya koordinasi dan verifikasi data.
Lebih mengejutkan, muncul kabar bahwa anggota DPRD Purwakarta terdaftar sebagai penerima BSU. Padahal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 jelas mengecualikan ASN, TNI, dan Polri dari program ini.
Meski anggota DPRD tidak disebut eksplisit, hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana pejabat publik bisa lolos verifikasi?
Ini bukan hanya soal celah regulasi, tetapi juga kegagalan sistem dalam memastikan bantuan tepat sasaran.
Kurangnya transparansi dan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan pemerintah daerah memperburuk situasi.
Serikat Pekerja khususnya FSPMI relatif kesulitan dikarenakan anggota kami tidak ada yang diupah di bawah 3,5 juta per bulan.
Namun kami turut berupaya menyebarkan informasi untuk memastikan pekerja tahu hak mereka.
FSPMI juga akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta untuk mengklarifikasi kendala 1.200 penerima ini dan menelusuri isu anggota DPRD.
"Kami mendesak Kemnaker dan BPJS untuk mempublikasikan daftar penerima BSU secara transparan (tanpa melanggar privasi) agar publik bisa mengawasi dan mencegah penyalahgunaan," ungkap Wahyu, Minggu (3/8).
Pekerja harus segera memeriksa kepesertaan BPJS mereka, memastikan rekening bank aktif, dan mengakses Pospay atau Kantor Pos sebelum 6 Agustus 2025.
"Bagi Pekerja Purwakarta, ini adalah hak rekan sekalian! Jangan biarkan kelalaian sistem membuat apa yang seharusnya diterima malah tak bisa didapatkan. Ini bukan hanya sekedar soal Rp600.000, tetapi soal keadilan dan martabat pekerja." ujar Wahyu.
Ayo, cek statusmu sekarang, laporkan kendala, dan tuntut transparansi. Waktu kita tinggal sedikit, mari bergerak sebelum terlambat!***
(WhY)