KabarKiri - Terbongkar kasus Aktual VIRAL di medsos, penganiayaan balita di Bengkalis, Riau, akhirnya mencapai titik terang setelah pelaku, AP(36) laki-laki, ditahan oleh pihak kepolisian. Korban, MA (1,8 tahun) laki-laki, diduga mengalami kekerasan fisik oleh pelaku pada Februari 2025.
Latar Belakang Kasus, Kejadian penganiayaan terhadap balita ini terjadi di Duri-Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada bulan Februari 2025.
Keluarga korban kemudian membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025.
Namun, penahanan pelaku ditangguhkan selama 90 hari. Setelah masa penangguhan berakhir, pelaku belum juga ditahan selama lebih dari satu bulan.
Hal ini menuai kritik dari pihak keluarga korban yang menduga adanya makelar kasus yang menjadi lambatnya proses penahanan.
"Diduga adanya makelar kasus yang menjadi lamban nya proses penahanan pelaku. orang tua korban dilaporkan balik terkait dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Kanit Reskrim tanpa mencantumkan nama pelapor. Hingga kini kasus telah ditangani Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Polda Riau hingga Mabes Polri". ungkap Perwira Girsang.
Barulah setelah kasus ini viral di media sosial, pelaku akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Viralnya kasus ini di medsos memicu perhatian masyarakat dan mendorong pihak kepolisian untuk segera menahan pelaku.
Setelah penahanan pelaku, rekonstruksi perkara akhirnya dilakukan pada Juli 2025 di tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh pihak kepolisian, Komisi Perlindungan Anak, Jaksa, serta perwakilan pemerintah setempat. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memvisualisasikan kejadian sebenarnya dan memperkuat bukti-bukti yang ada.
Pihak keluarga korban mengkritik proses penanganan kasus ini, terutama terkait penangguhan penahanan pelaku. Mereka menduga adanya makelar kasus yang menjadi lambatnya proses penahanan.
Laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik orang tua korban yang dibuat oleh Kanit Reskrim tanpa mencantumkan nama pelapor juga menjadi sorotan.
Keluarga korban berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan pelaku dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan penahanan pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap kekerasan terhadap anak.
Pasal yang Dikenakan, Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, pelaku diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus penganiayaan balita di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwajib.
Dengan penahanan pelaku dan rekonstruksi perkara, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan pelaku dapat dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Source : Perwira Girsang
(FN)