![]() |
Aksi demonstrasi buruh di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) (Dok. FSPMI) |
KabarKiri - Pada 4 Juli 2025, kantor Bupati Bekasi menjadi saksi sejarah perjuangan buruh. Dalam pertemuan resmi, Bupati Bekasi secara tegas menginstruksikan manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) untuk mempekerjakan kembali Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI yang di-PHK sepihak.
Namun, dengan arogansi yang mencengangkan, manajemen YMMA menolak instruksi tersebut, menunjukkan sikap membangkang terhadap otoritas pemerintah dan hukum Indonesia.
Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi bukti nyata union busting—upaya sistematis untuk menghancurkan serikat pekerja yang memperjuangkan hak buruh. Kasus ini berawal dari perundingan kenaikan upah 2024 yang macet.
Ketika buruh berdiskusi di trotoar depan pabrik setelah jam kerja, manajemen YMMA mengeluarkan ancaman berupa Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3), skorsing, hingga PHK terhadap pengurus serikat pekerja.
Lebih jauh, mereka melaporkan Slamet dan Wiwin ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 169 KUHP tentang ketertiban umum, sebuah kriminalisasi yang dikecam oleh FSPMI sebagai taktik untuk menekan serikat.
Pemotongan iuran serikat (Check-Off System/COS), yang telah disetujui melalui surat kuasa pekerja, juga dihentikan sepihak, melemahkan keuangan serikat.
Tindakan ini melanggar UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja, yang menjamin kebebasan berserikat dan melarang intimidasi terhadap serikat.
Penolakan manajemen YMMA terhadap instruksi Bupati pada 4 Juli 2025 memperkuat dugaan bahwa mereka memperlakukan serikat pekerja sebagai "organisasi terlarang".
Manajemen pusat Yamaha Corporation di Jepang pun infonya memilih untuk tidak campur tangan, menyerahkan keputusan kepada manajemen lokal.
Sikap ini memberikan lampu hijau bagi manajemen lokal untuk bertindak semakin keras kepala, mengabaikan anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi dan Kemnaker, yang menyatakan bahwa PHK tidak sah karena Pasal 158 UU No. 13/2003 telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
Tindakan ini tidak hanya merusak hubungan industrial, tetapi juga melecehkan kedaulatan hukum Indonesia.
Wahyu Hidayat, aktivis buruh dan pendiri Spirit Binokasih, hadir dalam aksi solidaritas 3-4 Juli 2025, bersama ribuan buruh dari Jabodetabek, Karawang, Purwakarta dan sebagainya.
Ia menyerukan LBH FSPMI untuk pidanakan dugaan union busting dan pelecehan terhadap organisasi serikat, sembari menegaskan bahwa Spirit Binokasih akan terus mengobarkan semangat untuk Jawa Barat Istimewa yang unggul, bermartabat, dan sejahtera. Solusi nyata harus segera diwujudkan.
Menyikapi hal ini Wahyu menghimbau agar dapat dilakukannya langkah-langkah penyelesaian secara paralel sebagai berikut:
1. Pelaporan Pidana sebagai Prioritas Awal:
LBH FSPMI harus dorong terus pelaporan pidana berdasarkan Pasal 43 UU No. 21/2000 ke polisi atau kejaksaan, dengan fokus pada tindakan union busting seperti laporan polisi Pasal 169 KUHP, ancaman SP, dan penghentian iuran serikat.
Laporan pidana harus diperkuat dengan anjuran Kemnaker dan Disnaker, serta dokumentasi penolakan manajemen terhadap instruksi Bupati pada 4 Juli 2025.
2. Aksi Massa untuk Tekanan Publik:
Lanjutkan aksi massa seperti yang dilakukan pada 3-4 Juli 2025, dengan memperluas skala dan jangkauan termasuk ke Kedutaan Besar Jepang lagi untuk menarik perhatian internasional dengan memaksimalkan kampanye perlawanan di media sosial melibatkan peran seluruh pekerja lintas Federasi/konfederasi.
3. Lanjutkan proses PHI secara paralel untuk memastikan legitimasi hukum dan potensi kompensasi bagi Slamet dan Wiwin.
Meskipun prosesnya panjang, putusan PHI dapat menjadi dasar untuk eksekusi hukum dan laporan ke ILO.
4. Laporkan kasus ini ke ILO dan serikat pekerja global untuk menekan manajemen pusat Yamaha di Jepang, yang tampaknya mendukung manajemen lokal secara implisit dengan tidak mengintervensi.
Dorong Kemnaker dan DPRD Jawa Barat untuk mengambil tindakan administratif, seperti pencabutan izin operasional YMMA, sebagai respons atas penolakan instruksi Bupati.
Ini adalah perjuangan untuk keadilan, martabat, dan kedaulatan hukum Indonesia. Bersatu kita kuat, berdiam kita diinjak-injak.
Hidup Buruh.***