-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polairud Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Sukabum

Selasa, 17 Juni 2025 | 08:31 WIB | 0 Last Updated 2025-06-17T03:49:09Z
Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil selamatkan 11.543 ekor benih lobster dari jaringan perdagangan ilegal (Foto: Humas Polri)


KabarKiri – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) kembali digagalkan. Kali ini, Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menyelamatkan sebanyak 11.543 ekor benih lobster dari jaringan perdagangan ilegal dalam sebuah operasi senyap di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025) dini hari.


‎Aksi cepat petugas ini bukan hanya menyelamatkan sumber daya laut, tapi juga mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp461 juta.

‎Berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana perikanan, tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair langsung bergerak melakukan penyelidikan.


Hasilnya, sebuah mobil Toyota Calya berhasil dihentikan di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan.

‎Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan dua boks sterofoam yang berisi ribuan benih lobster tanpa dokumen resmi.


“Barang tersebut tidak dilengkapi izin usaha dari instansi terkait,” jelas Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., selaku Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri.


‎Dua orang terduga pelaku dengan inisial PN (warga Lebak, Banten) dan HM (warga Cianjur, Jawa Barat) langsung diamankan.

‎Selain lobster, sejumlah barang bukti juga disita, yakni satu unit Toyota Calya, satu lembar STNK, dua boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54.

‎Setelah dihitung dan diverifikasi, benih lobster tersebut segera dilepasliarkan kembali ke laut di wilayah perairan Banten sebagai bentuk pelestarian ekosistem laut.

‎Kini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.


Mereka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 yang telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


‎Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan kelautan, khususnya penyelundupan benih lobster yang mengancam kelestarian laut dan merugikan ekonomi negara.***

×
Berita Terbaru Update