Penetapannya dilakukan lewat jalur musyawarah mufakat yang digelar pada 13 Juni 2025, menandai babak baru dalam sejarah bantuan hukum di wilayah tersebut.
Terpilihnya Deni menjadi sorotan, bukan hanya karena posisinya yang penting di tubuh PBH PERADI, tetapi juga karena kisah perjalanannya yang inspiratif, bermula dari salah seorang pekerja perusahaan swasta di kawasan Kota Bukit Indah, hingga kini dipercaya memimpin lembaga yang bertugas memberikan akses keadilan kepada masyarakat.
Sebagai advokat sekaligus aktivis, Deni Abdul Rohman, S.H., yang juga merupakan putra asli Purwakarta, membawa semangat baru bagi pelayanan hukum pro-bono di daerahnya.
Dalam pernyataannya kepada media, ia menegaskan bahwa eksistensi PBH PERADI merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi.
“Yang pertama tentu PBH PERADI ini lahir dalam mewujudkan amanat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Juncto PP Nomor 83 Tahun 2008,” ujarnya, Minggu (15/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan,
“PBH PERADI lahir sebagai Unit Kerja Perhimpunan Advokat Indonesia yang bertugas memberikan bantuan hukum.
Dalam visinya, Deni menekankan bahwa PBH harus tampil sebagai lembaga yang profesional, independen, dan terpercaya, serta berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang termarjinalkan dan kurang mampu, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Misi PBH PERADI yang Diusung Antara Lain:
1. Menyediakan layanan hukum pro-bono sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat.
2. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan pendekatan yang humanis.
Dikenal sebagai suara keadilan, Deni tak hanya aktif di dunia advokasi. Ia juga merupakan Partner di Law Office Agung Marwito Putro (AMP) & Partner yang berkantor di Plaza Summarecon Bekasi II, lantai 7.
Beberapa kasus besar pernah ia tangani. Salah satunya menjadi kuasa hukum 108 buruh korban kasus BLBI, yang menyeret nama perusahaan milik mantan Presiden RI hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ia juga terlibat dalam penanganan kasus penentuan ayah biologis seorang anak melalui tes DNA di RS Bhayangkara Bandung, yang menjadi perhatian publik.
Dengan segala pengalaman dan integritasnya, banyak pihak berharap kehadiran Deni di kursi kepemimpinan PBH PERADI Purwakarta dapat menjadi katalisator perubahan dalam sistem bantuan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat bawah.
Di tengah realitas hukum yang sering kali tak berpihak pada mereka yang tidak mampu, PBH PERADI di bawah kepemimpinan Deni Abdul Rohman, S.H., diharapkan menjadi jembatan keadilan bagi semua kalangan, bahwa hukum bukan hanya untuk mereka yang punya kuasa, tapi hak setiap warga negara.
Selamat atas amanah baru yang diemban, Deni Abdul Rohman, S.H. Semoga langkah ini menjadi awal dari perjalanan panjang membela kepentingan masyarakat dan memperjuangkan keadilan sejati di tanah kelahiran.***