-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Setia Bareng Sabu, Tapi Dikhianati Teman: Lulu Suheri Sukses Diamankan Polsek Bagan Sinembah

Minggu, 26 April 2026 | 14:01 WIB | 0 Last Updated 2026-04-26T07:44:09Z

KabarKiri – Mari kita beri tepuk tangan meriah untuk Lulu Suheri (41), seorang warga teladan yang baru saja membuktikan bahwa dalam bisnis narkoba, solidaritas hanyalah mitos belaka.

Sabtu siang (25/4/2026), di tengah indahnya pemandangan kebun sawit Dusun Mutiara Jaya, Lulu dan lima "sahabat sejatinya" sedang asyik mengadakan rapat kerja divisi distribusi kristal putih. 

Namun, rencana pensiun dini mereka terganggu oleh kedatangan tamu tak diundang: Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, dan timnya yang rupanya tidak mengerti konsep "jangan ganggu privasi orang."

Begitu polisi muncul, sebuah fenomena alam terjadi. Lima rekan Lulu mendadak bertransformasi menjadi pelari maraton tingkat Olimpiade. 

Dengan kecepatan cahaya, mereka menghilang di balik pohon sawit, meninggalkan Lulu sendirian untuk menghadapi kenyataan pahit. 

Luar biasa, bukan? Itulah definisi teman sejati: datang saat cuan, hilang saat ada borgol depan mata.

Lulu, yang mungkin saat itu sedang melamunkan masa depan atau sekadar kurang asupan karbohidrat, gagal melakukan aktivasi jurus langkah seribu. Alhasil, ia menjadi satu-satunya "pemenang" yang berhasil diamankan oleh petugas.

Polisi berhasil menyita starter pack menjadi pengedar sukses versi UMKM:

  • Sabu 2,27 gram: Berat yang tanggung, tapi cukup untuk membuat Lulu menginap gratis di hotel prodeo selama belasan tahun.
  • Timbangan Digital: Karena jujur dalam menakar dosa adalah prioritas utama mereka.
  • Uang Rp 1.179.000: Hasil kerja keras membagikan "kebahagiaan semu" kepada sesama.
  • Alat Hisap (Bong): Sebuah bukti bahwa selain menjual, mereka juga adalah konsumen yang setia pada produk sendiri. Quality control itu penting, katanya.

Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala dengan sangat sopan menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya keras melacak keberadaan lima pelari maraton lainnya. 

Kami yakin mereka hanya sedang lari mencari bantuan atau mungkin lari sampai ke provinsi sebelah.

Lulu kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Sebuah pencapaian karir yang luar biasa. Sekarang, Lulu punya banyak waktu di penjara untuk merenung: "Apakah 2 gram sabu itu sebanding dengan ditinggal kawan di tengah kebun sawit?"

Terima kasih kepada Polsek Bagan Sinembah karena telah membantu Lulu mendapatkan "rumah baru" yang lebih aman, lengkap dengan pagar besi dan penjagaan 24 jam.***



(FN)
×
Berita Terbaru Update