KabarKiri - PT Cengkareng Permai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Merah Putih Robek dan Kusam disaat Pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah diatur dalam undang-undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 dengan ketentuan ukuran Bendera Merah Putih untuk dikibarkan.
Namun undang-undang tersebut diduga tak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi bangunan ini di jalan raya sadang-subang km 14, Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu Diduga melalaikan serta kibarkan bendera Merah Putih Robek dan Kusam yang tak sesuai aturan.
Bendera yang dikibarkan wajib berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
Pembiaran pengibaran bendera yang tidak sesuai ukuran atau tidak layak (robek/kusam) masuk dalam kategori kelalaian yang merendahkan kehormatan simbol negara.
Pantauan tim media saat investigasi dilapangan melihat bendera kusam dan robek berkibar di PT. Cengkareng Permai di jalan raya sadang-subang km.14, Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu yang diduga tidak mengindahkan undang-undang no 24 Tahun 2009 Pasal 4 serta diduga ukuran bendera dikibarkan tak sesuai atau berbeda.
Perjuangan Para Pahlawan Tak Berharga
Padahal untuk merebut kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) para pejuang hingga mengorbankan harta, benda dan nyawa sehingga terjadilah kemerdekaan bagi rakyat Indonesia sampai hari ini kita menikmati.
Mengabaikan dan kibarkan bendera merah putih di halaman kantor walaupun perusahaan tersebut mempunyai Satpam tetapi bendera merah putih masih berkibar dalam keadaan Kusam dan Robek. Dimana fungsi Satpam?
Apa sangsi bagi perusahaan:
Sangsi terhadap individu ataupun perusahaan dan Kantor Pemerintah yang melalaikan serta kibarkan bendera merah putih tak sesuai aturan undang-undang yang sudah ada,apalagi berkibar dalam keadaan Kusam, Kumal dan Robek.
Bendera Merah Putih yang robek,rusak dan kusam berkibar dengan sengaja bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000, sesuai Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Terkait aturan pengibaran bendera merah putih yang benar dan sesuai standar ukuran menurut Undang Undang,
Sementara Nur menyampaikan atas keprihatinan dan kritik serius atas dugaan pengibaran Bendera Merah Putih yang dalam kondisi robek dan kusam di halaman depan perusahaan konstruksi PT. Cengkareng Permai di wilayah Desa. Cilandak, Kecamatan. Cibatu,Purwakarta.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi atau kelalaian teknis, tetapi menyangkut penghormatan terhadap simbol negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan dan pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 24 huruf c, disebutkan secara jelas bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Artinya, jika benar ditemukan bendera yang berkibar dalam kondisi robek dan kusam, maka hal tersebut sudah termasuk bentuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.
“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan negara, kehormatan bangsa, dan identitas nasional.
Oleh karena itu, perlakuan terhadap bendera tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.***
(Eva NR)
.jpg)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
