-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Estafet Maut Narkoba: Berawal dari Gerebek Kolam Pancing, Polsek Pinggir Ringkus Pengedar Sabu 3,86 Gram

Jumat, 03 April 2026 | 20:28 WIB | 0 Last Updated 2026-04-03T16:35:54Z

KabarKiri – Jajaran Polsek Pinggir di bawah komando Polres Bengkalis sukses melakukan operasi berantai dalam semalam. 

Dalam waktu kurang dari satu jam, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, mulai dari pengguna hingga mengamankan sang pengedar besar yang diduga terhubung dengan jaringan lintas provinsi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung program P4GN di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

Operasi bermula pada Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan pengintaian di sebuah gubuk area kolam pancing warga.

Hasilnya, petugas menciduk seorang pemuda berinisial S (23) yang sedang asyik mengonsumsi sabu. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu set alat hisap (bong) dan sebuah handphone Infinix. Hasil tes urine mengonfirmasi S positif mengandung amphetamine.

Tak butuh waktu lama, tim langsung melakukan interogasi mendalam. Hasilnya mengejutkan, jejak barang haram tersebut mengarah pada seorang pengedar berinisial S (39). 

Hanya berselang 20 menit, tepat pukul 22.00 WIB, petugas mengepung kediaman tersangka kedua di desa yang sama.

Tersangka S (39) berhasil diringkus di belakang rumahnya tanpa perlawanan berarti. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti signifikan berupa:
  • Satu paket sabu dengan berat kotor 3,86 gram.
  • Uang tunai senilai Rp1.075.000 (diduga hasil penjualan).
  • Satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam.
  • Satu unit handphone Android Infinix.

Dalam pengakuan yang cukup mengejutkan, tersangka S (39) membeberkan bahwa pasokan sabu tersebut ia peroleh dari seorang rekan berinisial S yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara. 

Saat ini, pemasok utama tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pinggir. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika. Keberhasilan ini adalah hasil sinergi kepolisian dengan masyarakat," tegas AKP Agung Rama S.

Ia juga kembali mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. 

"Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masa depan generasi muda," pungkasnya.***



(FN)
×
Berita Terbaru Update