-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dana Desa Raib di Bulolohe? Aktivis Desak Kejari Bongkar Dugaan Penyelewengan Ratusan Juta

Jumat, 24 April 2026 | 07:07 WIB | 0 Last Updated 2026-04-24T00:07:29Z

KabarKiri — Dugaan penyelewengan Dana Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2025 kini memasuki tahap penanganan aparat penegak hukum. 

Kasus ini tengah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba setelah laporan resmi diterima.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Muzakki, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke bidang pidana khusus (pidsus) untuk proses lebih lanjut.

“Sudah masuk ke pidsus, nanti ditindaklanjuti oleh tim,” ujar Muzakki saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Laporan Aktivis Picu Pengusutan

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang aktivis di Bulukumba yang mengungkap dugaan penggelapan dana desa oleh oknum bendahara pada tahun 2025. 

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa dana desa diduga dipindahkan ke rekening pribadi bendahara serta rekening milik istrinya.

Dugaan penyimpangan mulai terkuak pada awal 2026, ketika sejumlah kader desa mengeluhkan insentif yang belum dibayarkan. 

Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Bulukumba melalui pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025.

Audit Temukan Indikasi Penyimpangan

Hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan inspektorat menunjukkan bahwa insentif kader desa memang belum direalisasikan. 

Selain itu, muncul dugaan adanya penyalahgunaan dana desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Seorang kader desa yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi bendahara dan istrinya.

“Dana itu diduga ditransfer ke rekening pribadi bendahara dan juga ke rekening istrinya,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, modus yang diduga digunakan adalah dengan mencairkan dana dari rekening kas desa, lalu memindahkannya ke rekening pribadi. Praktik tersebut disebut-sebut berlangsung sepanjang tahun 2025.

Pelapor Soroti Potensi Keterlibatan Pihak Lain

Aktivis yang melaporkan kasus ini, Arie M. Dirgantara, menilai bahwa proses pencairan dana desa tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja.

“Sistem pencairan dana desa itu berlapis, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan kepala desa dan pencairan di bank. Tidak mungkin dilakukan satu orang,” kata Arie, Kamis (23/04).

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kepala desa, sekretaris desa, hingga pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, aliran dana ke rekening pihak lain juga dinilai berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Arie juga mempertanyakan proses audit laporan pertanggungjawaban APBDes 2025 yang dinilai terlambat mengungkap dugaan penyimpangan.

Jadi Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Kejari Bulukumba. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam kasus tersebut.***



(Sapriaris)
×
Berita Terbaru Update