KabarKiri - Aktivis perempuan, Retno Diwanti, melayangkan kritik tajam terhadap operasional sebuah pabrik tinner di kawasan Sepatan yang diduga kuat telah beroperasi selama 30 tahun tanpa mengantongi izin resmi.
Praktik ilegal yang berlangsung selama tiga dekade ini dinilai bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat sekitar.
Menurut Retno, keberadaan pabrik tersebut telah menjadi beban bagi warga yang setiap hari terpaksa menghirup aroma kimia menyengat dan berurusan dengan rembesan limbah cair berbahaya ke pemukiman mereka.
Retno Diwanti menegaskan bahwa situasi di Sepatan ini adalah cermin dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap industri yang berisiko tinggi.
Ia menyoroti bagaimana hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat seolah tergadaikan demi operasional industri yang tidak memberikan kontribusi legal bagi negara namun justru menyisakan residu racun bagi rakyat kecil.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari pencemaran air tanah hingga gangguan pernapasan kronis pada anak-anak dan perempuan di wilayah tersebut, merupakan fakta lapangan yang tidak bisa lagi diabaikan oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, Retno mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyegelan permanen terhadap pabrik tersebut jika terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan dan izin usaha yang sah.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Bagi Retno, membiarkan pabrik kimia beroperasi secara ilegal selama puluhan tahun adalah bentuk ketidakadilan nyata yang harus segera diakhiri demi keselamatan warga Sepatan dan kelestarian ekologi di wilayah tersebut.***
(Ema)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
