-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sempat Berkali-kali Diberitakan Serta Pernah Juga Diamankan, Pengedar Obat Tramadol Masih Tetap Beroperasi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:18 WIB | 0 Last Updated 2026-03-28T16:26:57Z

KabarKiri - Sebuah gubuk diduga mengedarkan obat keras jenis eximer dan tramadol yang ada di wilayah hukum Polsek Parung panjang, dengan beberapa penjagaan berlapis peredaran obat tersebut diduga kuat dilindungi oleh beberapa oknum yang ada di lokasi. 

Bahkan diduga juga ada keterlibatan oknum Polsek Parung panjang yang membekingi peredaran obat keras jenis eximer dan tramadol tersebut. 

Bukan sebuah opini belaka, sempat berkali-kali diberitakan bahkan juga diamankan pengedar obat keras daftar G ini masih mampu beroperasi hingga saat ini. 

Melalui beberapa sumber media online dalam rangkuman investigasi, diketahui bahwa pengedar obat keras di Parung panjang terlalu bebas untuk dibiarkan begitu saja. 

Seolah aparat penegak hukum Polsek Parung panjang pun enggan meladeni dan menindak tegas adanya peredaran obat di wilayah hukum Polsek Parung panjang, bahkan kerap kali pemberitaan di media online yang memberitakan terkait peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Parung panjang tanpa ada kejelasan. 

Salah satu aktivis Retno Diwanti angkat bicara terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Parung panjang, beliau sangat menyayangkan adanya peredaran obat keras yang tidak ditindak tegas dan masih saja beroperasi hingga saat ini. 

"Maraknya peredaran obat keras golongan G di Parung Panjang ini sudah masuk tahap darurat dan sangat mengkhawatirkan. Kami melihat ada indikasi pembiaran yang nyata; bagaimana mungkin lokasi yang sudah berkali-kali diberitakan dan digerebek tetap bisa beroperasi dengan 'pengamanan' berlapis? Ini bukan sekadar masalah kenakalan remaja, tapi ini adalah ancaman serius bagi saraf dan masa depan generasi muda kita. Jika aparat penegak hukum setempat seolah tutup mata atau bahkan diduga menjadi tameng bagi para pengedar, lalu kepada siapa masyarakat harus mengadu? Kami menuntut transparansi dan tindakan tegas tanpa pandang bulu dari Polres Bogor maupun Polda Jabar untuk mengevaluasi kinerja Polsek Parung Panjang. Hukum tidak boleh kalah oleh oknum maupun keuntungan ilegal dari perusakan mental anak bangsa," pungkasnya kepada media Minggu (28/03/2026).

Tramadol adalah obat analgesik yang termasuk dalam golongan opioid. Di Indonesia, Tramadol diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sanksi bagi yang menggunakan atau menyalahgunakan Tramadol tanpa resep dokter adalah:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009)
  • Pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar jika dilakukan oleh orang yang berprofesi sebagai dokter atau apoteker (Pasal 128 UU No. 35 Tahun 2009)

Sanksi bagi yang mengedarkan atau memperjualbelikan Tramadol tanpa izin adalah:

  • Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan/atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar (Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009)

Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi baik dari Kapolsek Parung panjang mau pun Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang.***



(Ema)
×
Berita Terbaru Update