![]() |
| Mika, Manajemen PT. Adhi Karya (Persero) yang melarang para awak media online meliput kegiatan PHO KNMP Desa Ketapang |
KabarKiri - Insiden menghalangi tugas wartawan kembali lagi di Lampung Selatan. Peristiwa tersebut dialami oleh para wartawan media online, saat akan melakukan tugasnya sebagai jurnalis meliput kegiatan PHO Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Ketapang Kecamatan Ketapang.
Dari informasi yang dihimpun tim awak media, kunjungan tim PHO KKP untuk bertugas melakukan verifikasi akhir atas kualitas, kuantitas, dan kelengkapan administratif fisik bangunan yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Adhi Karya (Persero) sebelum diserahterimakan untuk operasional masyarakat
Berikut kronologis penghalangan tugas jurnalistik oleh pihak manajemen PT. PT. Adhi Karya (Persero) sejumlah jurnalis dari berbagai media online di Kabupaten Lampung Selatan tidak di perkenankan alias dilarang meliput progres giat pemeriksaan PHO (Provisional Hand Over) serah terima pekerjaan kontruksi sementara terkait telah rampungnya proyek strategis nasional yang di kerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero) yang sedang dilakukan pemeriksaan fisik bangunan dan berkas oleh tim pemeriksa PHO Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) pusat pada Jum'at (30/1/2026).
Sebagai sosial kontrol, kehadiran para jurnalis Lampung Selatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti hasil wawancara sebelumnya dengan Candra dari pihak PT. Adhi Karya yang menyebutkan progres pembangunan telah mencapai 80 persen, dan PHO akan dilakukan pada akhir Januari 2026.
Padahal, PHO merupakan tahapan penting dalam proyek pemerintah yang bersifat terbuka dan menggunakan anggaran negara, sehingga pada prinsipnya dapat dipantau publik melalui media massa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Namun sungguh sangat disayangkan, saat tim awak media online sedang dilokasi menunggu hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa KKP RI, datang pihak manajemen PT.Adhi Karya saudari Mika menghampiri para awak media online 'seraya mengatakan bahwa LSM tidak boleh ada di dalam lokasi KNMP dengan alasan sedang ada pemeriksaan, harus memiliki izin.
Sementara, dari pihak jurnalis dengan jelas telah memakai identitas ID CARD Pers dan menjelaskan identitas diri serta maksud dan tujuannya untuk melakukan tugas jurnalistik/meliput progres hasil pemeriksaan yang di lakukan tim pemeriksa KKP RI.
Adapun alasannya, membuat geleng-geleng kepala serta menyangka para awak media adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Ormas.
"Tidak boleh, semua LSM masuk ke lokasi," ucap Mika masih tak paham
Saat dikonfirmasi kenapa para jurnalis tidak boleh masuk? sementara lokasi tersebut sebagai sarana fasilitas umum bukan area terlarang dan di bangun dari pajak rakyat, dan pihak media ingin meliput progres PHO sesuai ucapan Candra?
"Bukan tidak boleh, tapi harus izin dulu," dalihnya lagi.
Tak berselang lama, Candra datang selaku penanggungjawab pelaksana pembangunan, dan pihak awak media menyampaikan perlakuan stafnya.
"Kita sedang ada pemeriksaan, mohon maaf kita bukan menghambat," ucap Candra tanpa klarifikasi secara resmi kepada para jurnalis yang hadir di lokasi tersebut.
Pelarangan tersebut sama hal nya pihak Oknum Manajemen PT. Adhi Karya mengangkangi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (Pasal 4 ayat 2 dan 3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sikap pembatasan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis dan masyarakat, khususnya terkait apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan mengapa peliputan seolah dibatasi pada momen serah terima pekerjaan dari penyedia kepada pihak terkait di KKP.
Sebagai proyek strategis yang digadang-gadang meningkatkan kesejahteraan nelayan pesisir, publik berharap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Ketapang dilaksanakan secara transparan, terbuka terhadap pengawasan, serta tidak menimbulkan persepsi adanya hal-hal yang ditutup-tutupi.***
(Yan/Tim)

%20(300%20x_20250522_220043_0000.png)
