-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perusahaan Peternakan Ayam Petelur di Desa Bangun Rejo, Diduga Tidak Daftarkan Buruhnya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Minggu, 23 November 2025 | 07:04 WIB | 0 Last Updated 2025-11-23T00:04:44Z
PT. DPL diduga beroperasi tanpa memiliki perizinan lengkap dan tidak daftarkan buruhnya sebagai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (KabarKiri)

KabarKiri - Perusahaan peternakan ayam petelur PT. Dwi Putra Laksana yang telah beroperasi belasan tahun diduga tanpa memiliki perizinan lengkap, juga tidak pernah mendaftarkan buruh atau karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pasalnya, sejak perusahaan peternakan ayam petelur (PT. Dwi Putra Laksana) itu berdiri di Dusun Bangun Dana Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Seluruh buruh disinyalir tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS.

Tidak terdaftarnya seluruh buruh PT. Dwi Putra Laksana sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, diketahui saat media KabarKiri.Info menanyakan langsung kepada seorang buruh yang enggan disebutkan namanya. 

Ia mengatakan semua buruh yang bekerja di perusahaan peternakan ayam petelur milik Johani tidak memiliki BPJS Kesehatan. Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan (tidak mendapatkan asuransi kecelakaan).

Padahal, setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya atau buruhnya, ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Seluruh buruh yang bekerja di perusahaan peternakan ayam petelur milik Pak Johani ini tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak dapat asuransi kecelakaan kerja. Karena kami tidak didaftarkan oleh perusahan PT. Dwi Putra Laksana, “ ujar salah seorang buruh yang tidak ingin namanya disebutkan saat ditemui, Minggu (23/11/2025).

Selain itu, kata buruh yang berulang kali minta namanya jangan ditulis, gaji yang diterima oleh mereka hanya satu juta empat ratus ribu rupiah bagi yang sudah lama. 

Sedangkan untuk yang baru, sebesar Rp 1,2 juta, dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung. Ditambah jam kerja juga tidak normal atau kelebihan jam kerja tidak terhitung ditambah tidak ada hari libur. 

Padahal dalam PP Pengupahan, UU Cipta Kerja mengatur bahwa pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. 

Pelanggaran perusahaan terhadap regulasi tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda. 

Terpisah, Ketua Organisasi Masyarakat Gempita Rakyat Untuk Indonesia (Garuda), Ali Muktamar, S.H dalam waktu dekat akan menginvestigasi informasi ini bersama jajarannya dan akan meminta dan mendesak Dinas terkait untuk segera memeriksa PT. Dwi Putra Laksana terhadap pelanggaran regulasi, termasuk perizinannya.

”Dalam waktu dekat ini akan menggali informasi ini serta akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan, untuk segera menindak PT. Dwi Putra Laksana, karena sudah melanggar undang undang Ketenagakerjaan,“ kata Ali.

Selain itu, pihaknya juga akan menggeruduk perusahaan peternakan ayam petelur yang disinyalir banyak pelanggaran dan kelengkapan perizinannya tidak lengkap. 

Sehingga berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat, akibat pihak terkait tutup mata dan lemah dalam pengawasan.***



(Alfian)
×
Berita Terbaru Update