Setelah 5 bulan penuh dengan lika-liku dan perjuangan yang tidak mudah, seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan akhirnya mendapatkan keadilan.
Tersangka AP (36) laki laki, Warga Duri yang melakukan kekerasan terhadap balita berusia 1,8 tahun telah ditahan oleh Polsek Mandau sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Ibu korban telah berjuang keras untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya. Ia telah menghadapi berbagai tantangan dan kesulitan dalam proses hukum yang panjang.
Namun, dengan tekad dan semangat yang kuat, ia terus berjuang untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan terhadap anaknya mendapatkan hukuman yang setimpal.
Berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, tersangka AP telah ditahan oleh Polsek Mandau 23 Juli 2025.
Penahanan ini merupakan hasil dari proses panjang penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum juga memerintahkan penyitaan barang bukti berupa handphone milik saksi MD dan handphone milik tersangka AP.
Dengan penahanan tersangka AP, ibu korban berharap bahwa anaknya dapat terlindungi dari kekerasan dan mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Ia berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kekerasan terhadap anak dan memastikan bahwa pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kejaksaan Negeri Bengkalis berkomitmen untuk terus mengawal kasus kekerasan terhadap balita ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan penahanan tersangka AP, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap kekerasan terhadap anak.***
(FN)