Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua LSM RJB Indonesia Akan Layangkan Surat ke Kementerian atas Dugaan Adanya Pembuat Oli Palsu di Kosambi Tangerang

Senin, 30 Juni 2025 | 07:49 WIB | 0 Last Updated 2025-06-30T01:10:30Z
Dugaan pembuatan oli palsu di Kosambi, Tangerang

KabarKiri - Viralnya di pemberitaan online, terkait Adanya diduga adanya produksi oli Ilegal yang bertempat di 4 Gudang yaitu Blok BA nomor 12, Bc  nomor 29, Fe nomor 17 B nomor 29, E nomor 1 kosambi kabupaten tangerang.

Salah satu aktivis muda kota Tangerang jihan mahesa Palevi angkat bicara dirinya mengatakan, Kalau memang gudang tersebut benar tidak menyalahi prosedur dan tidak memproduksi oli palsu, untuk apa takut memberikan informasi kepada media. 

"Tapi kalau memang dugaan muncul ya tinggal berikan informasi saja kepada media, Akan tetapi kalau memang hal itu benar benar terjadi saya rasa aparat tidak boleh tutup mata kepada hal hal yang bersifat merugikan negara dan merugikan masyarakat luas, ucapnya.

Bondan ketua LSM RJB INDONESIA menambahkan, Perbutan tersebut, sudah melawan hukum dan hak cipta hasil dari riset tersebut.

"Saya ketua DPD RJB indonesia akan monitor dan akan mengawal kasus ini serta melayangkan surat budi santoso kementrian perindustrian dan Perdagangan serta ke bahlil lahadalia Kementerian ESDM, bisa sidak ke gudang tersebut," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.20 tahun 2016 tentang, merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun Penjara, denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.

Sedangkan sanksi untuk produsen atau pembuat oli atau pelumas palsu dapat dikenakan sanksi berlapis, karena dianggap telah melanggar 3 undang-undang sekaligus diantaranya UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Merk.***


(Ema Mardiana)

×
Berita Terbaru Update